Dewan Perwakilan rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna Ke-4 masa persidangan I Tahun 2015 dalam rangka penyampaian 10 tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang. <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna tersebut langsung di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jeffray Edward, SE, M.Si di ruang sidang DPRD Sintang.<br />Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si saat membackan sambutan menjelaskan bahwa, terhadap 10 (sepuluh) Raperda yang disampaikan pada masa persidangan paripurna I ini, mengatur bidang keuangan daerah, kependudukan, persampahan, pelayanan kesehatan, pelayanan kesejahteraan sosial, dan bidang pemberdayaan perempuan dan anak di mana masing-masing Raperda dimaksud mempunyai landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis yang berlaku atau berkepastian hukum.<br /><br />Adapun kesepuluh Raperda tersebut adalah Pertama, Raperda Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, dengan landasan filosofis dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan penetapan keputusan Bupati Sintang Nomor 030/121/KEP-BPKAD/2014 tentang penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Sintang kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat tahun anggaran 2014 dengan diktum hasil penjualan seluruhnya menjadi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang.<br /><br />Kedua, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, dengan landasan yuridis peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, <br />Serta landasan filosofis dan sosiologis yaitu untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah, meningkatkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pendapatan asli daerah dan kemanfaatan umum.<br /><br />Ketiga, Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sintang, dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna meningkatkan kinerjanya, sehingga dapat mendorong peningkatan pelayanan air minum guna menunjang pembangunan daerah.<br /><br />Keempat, Raperda tentang administrasi kependudukan, dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, <br />Dalam upaya peningkatan administrasi kependudukan yang profesional, dinamis, tertib, tidak diskriminatif dan memenuhi standar teknologi informasi sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan.<br /><br />Kelima, Raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, dengan landasan yuridis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, dibentuk dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan meningkatkan kesehatan masyarakat, sehingga diharapkan dapat menjadi sumber daya yang dikelola secara proporsional, efektif, dan efisien. <br /><br />Keenam, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang, dibentuk berdasarkan landasan yuridis peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan<br />Antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, di mana urusan lingkungan hidup adalah urusan wajib pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka upaya pemeliharaan fungsi lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Sintang.<br /><br />Ketujuh, Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang, dibentuk dengan landasan yuridis peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012, dan landasan filosofis penetapan tarif pelayanan kesehatan berdasarkan biaya satuan (unit cost) dengan mempertimbangkan kontinuitas, pengembangan layanan, daya beli masyarakat, kompetisi yang sehat dan taat asas keadilan serta kepatutan, sehingga menjadi pedoman penetapan tarif pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum. <br /><br />Kedelapan, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas, dibentuk dalam upaya melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak penyandang cacat/disabilitas, sehingga dapat terwujud kemandirian, kesamaan hak dan kesejahteraan, memperoleh pengakuan dan penghormatan, dan mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<br /><br />Kesembilan, Raperda tentang kesejahteraan lanjut usia, dibentuk dalam rangka peningkatan kesejahteraan warga lanjut usia, yang saat ini dipandang masih relatif kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif dengan kompleksitas permasalahannya, sehingga memerlukan upaya pengembangan dan penanganan secara komprehensif.<br /><br />Kesepuluh, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, dibentuk dalam upaya perlindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia, untuk itu dipandang perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya tanpa diskriminasi, sehingga tercapai pemenuhan, pemajuan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia secara universal dan hakiki. <br /><br />Sepuluh Raperda yang disampaikan tersebut, dibentuk dalam kerangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan sesuai kewenangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang seutuhnya. <br /><br />Dan yang tidak kalah penting tujuan dibentuknya masing-masing Raperda dimaksud adalah dalam kerangka pelaksanaan program pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta guna terciptanya Pembangunan bidang hukum yang terencana, terpadu dan berkelanjutan, jelas bupati. (Rilis/Bagian Hukum/kn)</p>