Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang menggelar acara panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang pada Kamis, 17 Maret 2016. <p style="text-align: justify;">Bupati Sintang Jarot Winarno mengajak semua elemen masyarakat untuk taat membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan untuk turut membantu pembiayaan pembangunan. <br /><br />“APBN Pemerintah Pusat itu 74 persen bersumber dari penerimaan pajak. APBN tersebut kemudian ditransfer ke APBD kabupaten dan kota. Sementara APBD Pemkab Sintang yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah hanya 5 persen” terang Jarot Winarno.<br /><br />“Realisasi penerimaan pajak Sintang Tahun 2015 baru mencapai 51 persen, untuk itu mari kita bersama-sama mendorong masyarakat, dunia usaha dan wajib pajak lain untuk membayar pajak sehingga tahun pajak 2016 ini, realisasi penerimaan pajak bisa kita tingkatkan. Kami akan bantu proses pemindahan kantor KPP Pratama Sintang di Jl. Apang Semangai 61 Sintang ke tempat yang lebih strategis sehingga tidak lagi terkena banjir” tambah Jarot Winarno. <br /><br />Slamet Sutantio Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Barat menyampaikan dalam rangka memberikan tauladan kepatuhan kepada masyarakat dalam membayar pajak. <br /><br />“saat ini sudah hadir 30 perwakilan pajak perusahaan besar yang ada di wilayah kerja KPP Pratama Sintang. Kami dituntut untuk terus meningkatan penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membangun daerah. Target penerimaan pajak KPP Pratama Sintang belum menggembirakan yang pada Tahun 2015 lalu hanya bisa tercapai 51,77 persen. Salah satu sumber APBD Kabupaten Sintang adalah dari dana bagi hasil pajak yang pada Tahun 2015 sebesar 15 milyar, dan pada Tahun 2016 ditargetkan 25 milyar. Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Polri wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan rutin membayar pajak serta menyampaikan SPT tepat waktu. Kami memberikan apresasi kepada wajib pajak yang sudah taat pajak selama ini, dengan memberikan penghargaan kepada tiga wajib pajak perusahaan, tiga wajib pajak perorangan dan tiga wajib pajak bendahara SKPD” jelas Slamet Sutantio.(Hms)</p>