Karena sebagian besar Kabupaten Sintang merupakan kawasan hutan lindung, Pemerintah kabupaten Sintang dengan tegas tidak menerima transmigrasi yang di rencanakan Pemerintah Pusat untuk mengisi sejumlah lahan kosong di sejumlah pulau yang ada di Kalimantan khususnya di wilayah perbatasan. <p style="text-align: justify;">“Karena Kabupaten Sintang merupakan kawasan hutang lindung, maka kita tidak dapat menerima saudara kita yang dari jawa untuk transmigrasi ke Kalbar, khususnya Kabupaten Sintang”, demikian pernyatana Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si saat di wawancara sejumlah wartawan pada Selasa (12/5/2015) kemarin, terkait akan masuknya transmigrasi di Kalbar.<br /><br />Lanjut bupati, jika Kabupaten Sintang memiliki lahan yang bukan kawasan hutan lindung, silahkan, namun itu tadi masalahnya, kita tidak punya lahan kosong. Jikapun punya itu sudah milik masyarakat setempat, dan jangan samapai tanah tersebut akan menjadi sengketa, jelas bupati Sintang dua periode ini.<br /><br />Terkait program pemerintah akan menempatkan transmigrasi di wilayah perbatasan, menurut bupati kawasan perbatasan itu merupakan kawasan hutan, karena hingga hari tata ruang hutan kita di perbatasan tidak pernah berubah. <br /><br />“Artinya kalau dalam secara formal, kita tidak bisa komentar banyak karena lahan di perbatasan tidak ada lagi, namun kalau secara informal ya silahkan, mungkin dia memiliki keluarganya di Sintang dan ingin bekerja, kita welcome saja, dan itu mungkin lebih baik”, ungkap Koordinator Pembentukan Provinsi Kapuas Raya ini. (KN)</p>