Bupati Sintang Wajibkan ASN Pemkab Sintang Beli Beras Produk Lokal

oleh
oleh
Produk Beras Lokal Sintang

SINTANG, KN – Bupati Sintang Jarot Winarno melalui Surat Edaran Nomor: 520/3115/Ekbang.A/2019 tanggal 19 Agustus 2019 mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membeli beras produk Desa Tawang Sari Kecamatan Sepauk sebagai beras konsumsi sehari-hari.

Menurut Bupati Sintang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung daya saing produk beras lokal hasil produksi petani perlu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Ini untuk menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Sintang sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Sintang terkait pengembangan ekonomi kerakyatan berbasis perdesaan” ucap Jarot.

Sabtu, 24 Agustus 2019 lalu dilaksanakan lauching produk beras lokal hasil produksi petani, Desa Tawang Sari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang oleh Bupati Sintang yang diberinama atau merek dagang beras Bukit Pancuran.

Beras Bukit Pancuran memiliki varietas beras terdiri dari beras Dankan, beras Ciherang, dan beras Ciliwung dengan harga masing-masing varietas Rp. 15.000/Kg untuk beras Dankan, Rp.12.500/Kg untuk beras Ciherang dan Rp.11.500/Kg untuk beras Ciliwung.

Beras Bukit Pancuran dikemas dalam karung 10 kg, guna mendukung pemasaran produk beras lokal, diwajibkan kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk membeli dan mengkonsumsi produk betas lokal hasil produksi petani Desa Tawang, Sari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang” pinta Jarot.

Lanjut Jarot, untuk mekanisme dalam pembelian produk beras lokal tersebut adalah Eselon II atau Kepala OPD wajib membeli produk beras lokal hasil produksi petani Desa Tawang Sari minimal 20 Kg pada setiap bulannya, Eselon III wajib membeli 10 Kg, Eselon IV wajib membeli 5 Kg dan Staf (tanpa eselon) dihimbau untuk dapat membeli dan mengkonsumsi produk beras lokal sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Proses pemesanan dan pembayaran beras lokal pada setiap SKPD dilakukan pada tanggal l sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya.

“Untuk mempermudah proses pemesanan dan pembayaran beras, maka masing-masing OPD dapat menunjuk seorang staf yang bertanggung jawab untuk mengkoordinir pemesanan dan pembayaran beras lokal. Pemesanan dan pembayaran beras lokal pada masing-masing SKPD dapat menghubungi Syafarman,S.Hut 08125694354 dan Armiyarsih,SP 085245700482 pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.(SS)