Bupati : SKPD Harus Pahami Aturan Dan Jauhi KKN

×

Bupati : SKPD Harus Pahami Aturan Dan Jauhi KKN

Sebarkan artikel ini

Bupati Sintang meminta seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, agar menguasai berbagai aturan hukum yang mengatur pelaksanaan APBD. Hal tersebut disampaikan Bupati saat penyerahan DPA SKPD, Rabu (09/02/2011). <p style="text-align: justify;">Permintaan yang sama juga ditujukan untuk pelaksana kegiatan baik pengguna anggaran, PPK, PPTK maupun Panitia Pengadaan barang dan Jasa.<br /><br />"Aturan khusus berkenaan dengan kegiatan yang dikelola juga harus dikuasai, agar dapat dimengerti apa saja yang seharusnya kita laksanakan serta apa saja yang tidak dibolehkan," ungkap Bupati Sintang.<br /><br />Hal tersebut perlu dilakukan , lanjutnya guna menghindari hal-hal yang terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.<br /><br />"Sudah jelas kebijakan nasional secara tegas memerangi KKN dan itu harus didukung penuh oleh daerah," lanjutnya.<br /><br />Untuk itu dirinya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD untuk dapat mawas diri, dan berupaya sedapatnya untuk menghindari praktik KKN.<br /><br />"Saya meminta juga kepada aparat pengawas dilingkungan Inspektorat Kabupaten agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal," kata Milton.<br /><br />Inspektorat, tegas Milton harus melakukan pengawasan sesuai dengan pedoman yang berlaku, dapat mnemukan berbagai penyimpangan , melakukan pembinaan serta menindak lanjuti hasil temuan secara benar, sehingga penyelenggara pembangunan daerah daopat bebas dari KKN.<br /><br />Bupati Sintang juga meminta untuk mengoptimalkan fungsi pengendalian dan evaluasi disetiap SKPD.<br /><br />"Dengan fungsi tersebut diharapkan perkembangan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung mendapatkan akses informasi yang akurat." pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.