Bupati Sintang meminta seluruh Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, agar menguasai berbagai aturan hukum yang mengatur pelaksanaan APBD. Hal tersebut disampaikan Bupati saat penyerahan DPA SKPD, Rabu (09/02/2011). <p style="text-align: justify;">Permintaan yang sama juga ditujukan untuk pelaksana kegiatan baik pengguna anggaran, PPK, PPTK maupun Panitia Pengadaan barang dan Jasa.<br /><br />"Aturan khusus berkenaan dengan kegiatan yang dikelola juga harus dikuasai, agar dapat dimengerti apa saja yang seharusnya kita laksanakan serta apa saja yang tidak dibolehkan," ungkap Bupati Sintang.<br /><br />Hal tersebut perlu dilakukan , lanjutnya guna menghindari hal-hal yang terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.<br /><br />"Sudah jelas kebijakan nasional secara tegas memerangi KKN dan itu harus didukung penuh oleh daerah," lanjutnya.<br /><br />Untuk itu dirinya mengingatkan kepada seluruh Kepala SKPD untuk dapat mawas diri, dan berupaya sedapatnya untuk menghindari praktik KKN.<br /><br />"Saya meminta juga kepada aparat pengawas dilingkungan Inspektorat Kabupaten agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal," kata Milton.<br /><br />Inspektorat, tegas Milton harus melakukan pengawasan sesuai dengan pedoman yang berlaku, dapat mnemukan berbagai penyimpangan , melakukan pembinaan serta menindak lanjuti hasil temuan secara benar, sehingga penyelenggara pembangunan daerah daopat bebas dari KKN.<br /><br />Bupati Sintang juga meminta untuk mengoptimalkan fungsi pengendalian dan evaluasi disetiap SKPD.<br /><br />"Dengan fungsi tersebut diharapkan perkembangan kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung mendapatkan akses informasi yang akurat." pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>