Bupati Tabalong Sampaikan Penjelasan Lima Raperda

oleh
oleh

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani menyampaikan penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah terkait rencana induk pengembangan pariwisata, perpustakaan dan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium lingkungan. <p style="text-align: justify;">Termasuk Raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, jelas Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi di Tanjung, Jumat.<br /><br />"Sidang paripurna hari ini khusus mendengarkan penjelasan bupati terkait lima raperda yang akan dibahas dewan menyangkut perpustakaan, rencana induk pengembangan pariwisata dan pencabutan beberapa perda," jelas Darwin.<br /><br />Dalam sambutannya, Anang mengatakan potensi pariwisata di Tabalong harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daearh karena itu perlu dibuat rencana induk pembangunan kepariwisataan dalam bentuk peraturan daerah.<br /><br />"Untuk perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil juga perlu dicabut mengingat sejak 12 Mei 2014, biaya dokumen kependudukan sudah digratiskan," jelas Anang.<br /><br />Sedangkan peraturan daerah tentang perpustakaan diharapkan bisa menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan, kemudahan akses layanan hingga peningkatan kualitas pustakawan.<br /><br />Sidang paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi didampingi Wakil Ketua, Mursidah dilanjutkan dengan penyerahan penjelasan bupati terhadap lima raperda kepada perwakilan tujuh fraksi di dewan.<br /><br />Masing-masing dari Jurni (Golkar), Nabahan (PAN), Arbayah (Demokrat), Indah (Hanura), Mustafa (Gerindra), Tajuddin Noor (Fraksi PPKN) dan Maksum (Fraksi Bangkit Bersama). (das/ant)</p>