Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani menyampaikan penjelasan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah terkait rencana induk pengembangan pariwisata, perpustakaan dan retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium lingkungan. <p style="text-align: justify;">Termasuk Raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, jelas Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi di Tanjung, Jumat.<br /><br />"Sidang paripurna hari ini khusus mendengarkan penjelasan bupati terkait lima raperda yang akan dibahas dewan menyangkut perpustakaan, rencana induk pengembangan pariwisata dan pencabutan beberapa perda," jelas Darwin.<br /><br />Dalam sambutannya, Anang mengatakan potensi pariwisata di Tabalong harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daearh karena itu perlu dibuat rencana induk pembangunan kepariwisataan dalam bentuk peraturan daerah.<br /><br />"Untuk perda nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil juga perlu dicabut mengingat sejak 12 Mei 2014, biaya dokumen kependudukan sudah digratiskan," jelas Anang.<br /><br />Sedangkan peraturan daerah tentang perpustakaan diharapkan bisa menumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan, kemudahan akses layanan hingga peningkatan kualitas pustakawan.<br /><br />Sidang paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Tabalong, Darwin Awi didampingi Wakil Ketua, Mursidah dilanjutkan dengan penyerahan penjelasan bupati terhadap lima raperda kepada perwakilan tujuh fraksi di dewan.<br /><br />Masing-masing dari Jurni (Golkar), Nabahan (PAN), Arbayah (Demokrat), Indah (Hanura), Mustafa (Gerindra), Tajuddin Noor (Fraksi PPKN) dan Maksum (Fraksi Bangkit Bersama). (das/ant)</p>