Buta Aksara Kalteng Terbesar Di Pulang Pisau

oleh
oleh

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Achmad Diran mengaku angka buta aksara di provinsi tersebut masih tinggi dan jumlah warga penyandang buta aksara terbesar di Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Kapuas. <p style="text-align: justify;"><br />"Kita banyak berharap kepada jajaran Dinas Pendidikan agar terus meningkatkan upaya pemberantasan buta aksara sampai kedaerah terpencil," katanya di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Selain Pulang Pisau, kabupaten di Kalteng juga tinggi angka buta aksara Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur.<br /><br />Wagub Kalteng meminta para bupati yang daerahnya masih tinggi angka buta aksara untuk untuk bekerja keras, cerdas, iklas dan tuntas untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program pemberantasan buta aksara di kabupatennya masing-masing.<br /><br />Angka buta aksara lima kabupaten itu masih dibawah rata-rata nasional, yakni dibawah 6,80 persen rata-rata nasional, akan tetapi perlu lebih ditingkatkan keseriusan dan kepeduliannya terhadap program pemberantasan buta aksara ini, katanya.<br /><br />Sedangkan angka melek huruf tertinggi untuk Provinsi Kalimantan Tengah dicapai Kota Palangka Raya, disusul Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Murung Raya.<br /><br />Diran mengharapkan program pemberantasan buta aksara atau pendidikan bermutu yang telah dilaksanakan mampu meningkatkan kompetensi keaksaraan pada semua tingkatan, yaitu dasar, fungsional dan lanjutan serta berkeadilan gender bagi buta aksara dewasa secara meluas, adil dan merata.<br /><br />"Sehingga mampu mendorong perbaikan kesejahteraan dan produktivitas penduduk, dan ikut serta dalam mendukung perbaikan indeks pembangunan manusia Kalteng," ujarnya.<br /><br />Diran juga mengingatkan agar mengalokasikan anggaran pendidikan yang memadai sekurang-kurangnya dua puluh persen dari dana APBD.<br /><br />Kemudian, Ia juga minta kepada pemangku kepentingan, masyarakat, dunia usaha, perbankan agar mendukung program Kalteng Harati, melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2011 tentang tata cara pelaksanaan kurikulum muatan lokal di sekolah, serta tahun ajaran 2011/2012 dimulainya pendidikan karakter di Kalteng, demikian Achmad Diran.<strong> (das/ant)</strong></p>