Persoalan tapal baik antar desa maupun antara kecamatan, hingga saat ini masih banyak yang belum tuntas. Di kecaamatan dalam kota sendiri, yakni Nanga Pinoh, masih cukup banyak yang belum tuntas. <p style="text-align: justify;">Berkaitan dengan hal tersebut, Camat Nanga Pinoh mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisir tapal batas antar desa mana saja yang masih bermasalah atau belum terselesaikan. <br /><br />“jadi saya belum tau berapa jumlah yang bermasalah.Karena Saya juga baru pindah Jadi Camat Nanga Pinoh ini. Namun kami sudah mulai melakukan inventarisir,” ungkap Camat Nanga Pinoh, Daniel, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (9/2).<br /><br />Lebih lanjut Ia mengatakan, menginventarisir tapal batas yang bermasalah tersebut, dilakukan dengaan target agar dilakukan penyelesaian. “Tahun ini kita targetkan semunya selesai semua inventarisirnya,” katanya.<br /><br />Tahun ini juga pihaknya akan berupaya menuntaskan persoalan tapal batas antar antar desa yang juga antar kecamatan Nanga Pinoh dengan Pinoh Utara yang minta difasilitasi pihak Kabupaten. Karena menurut Perda, kata Daniel, batasnya itu adalah batas alam.<br /><br />“Seperti batas Desa Tanjung Arak yang ada di seberang siniyakni di di sebelaah Semadin Lengkong. Seharusnya secara batas alam, lahan itu masuk wilaayah Kebebu kecamatan Nanga Pinoh. Jadi ini hanya persoalan administrasi. Ini yang kita minta fasilitasi kabupaten,” paparnya.<br /><br />Daniel mengatakan, persoalan tapal batas antara kecamatan Pinoh utara dan Nanga Pinoh itu hanyalah persoalan administrasi. Yang mana hak kepemilikan lahannya juga tidak akan berpindah tangan, hanya menyesuaikan wilayah administrasinya saja.<br /><br />“dengan begitu dapat ditegaakan peraaturan yang ada. Bukankah katanya sebelah kanan hulu sampai ke Nusa pandau ini masuk wilayah Nanga Pinoh, lalu sebelah kirinya masuk wilayah Pinoh Utara. Alam sungai itulah sebenarnya menjadi batas administrative kedua kecamatan ini,” pungkasnya. (KN)</p>