Camat Ketungau Tengah Mengultimatum PETI di Ketungau

oleh
oleh

Minggu (03/06/2102), Camat Ketungau Tengah Selimin SE, M. Si mengatakan, kegiatan penertiban PETI di wilayah kerjanya sudah sering kali ia lakukan. Hanya saja kegiatan itu tidak lebih dari sebatas peringantan saja terhadap semua pemilik usaha PETI, karena dikatakannya pihaknya tidak berhak menyita barang-barang yang digunakan pemiliknya untuk melakukan oprasi tersebut. apalagi sampai menahan pemiliknya. <p style="text-align: justify;">“Terakhir dua minggu yang lalu kita langsung turun kelapangan mengultimatum mereka, karena kegiatan mereka membuat air sungai Ketungau itu sudah tidak dapat digunakankan apa-apa lagi oleh masyarakat.” kata Selimin <br /><br />Dikatakan Selimin, dirinya selaku Camat setempat, melihat kegiatan tersebut sangat perihatin dengan kondisi sungai setempat sudah tidak dapat lagi digunakan oleh masyarakat selain mengultimatum para pengusaha PETI. Bahkan dirinya juga sudah menyampaikan kegiatan ini kepada pemda agar segera ditindak lanjuti, tapi hingga dengan hari ini masih belum ada tindak lanjutnya dari Pemda.<br /><br />“Kita sudah sampaikan ke Pemda, agar mereka langsung menertibkan. Kita baik sebagai camat maupun masyarakat siap menunjukkan lokasi-lokasi penambangan didaerah kita. Asal dari Pemda siap untuk turun.” Tegasnya<br /><br />Selimin berharap apa yang sudah diutarakan oleh Kapolres maupun kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sintang, akan menertibkan semua kegiatan PETI di Kabupaten Sintang tanpa pandang bulu, tidak hanya sebatas wacana saja. Tetapi harus benar-benar ada tindakannya dilapangan dan tidak hanya dilakakukan pada satu tempat dan satu kali saja. Karena dikatakannya untuk menertiban itu tidak cukup hanya satu kali saja. Mengigat kegiatan penambangan emas tanpa ijin sudah cukup menjamur di Sintang.<br /><br />“Biasa setelah kita himbau mereka sempat berhenti, tapi karena tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah maupun pihak kepolisian dalam menindak lanjuti apa yang sudah kita lakukan mereka kerja lagi. apalagi kegiatan penambangan ini hasilnya sangat menjanjikan bagi mereka.” katanya<br /><br />Dia juga berharap nantinya setelah kegiatan PETI ini dihentikan, masyarakat yang merupakan mata pencahariannya di situ bisa segera mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada kepala Desa setempat agar dapat diusulkan kepada Bupati untuk menetapkan serta mengeluarkan ijin tersebut. Sesuai dengan UU no 4 tahun 2009 pasal 57, izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh bupati atau walikota atas permintaan masyarakat di dalam WPR tersebut.<br /><br />"Sampai dengan saat ini dari tiga puluhan jek yang saya ketahui, tidak ada satupun yang mengajukan apalagi hingga memiliki WPR.” Pungkasnya <strong>(*)</strong></p>