Camat Nanga Pinoh, Daniel berkomitmen menertibkan café remang-remang yang ada di wilayah Nanga Pinoh. Setelah jalan Sirtu, kini pernertiban berlanjut ke café remang jalan Dinas Pertanian dan Perikanan Melawi. <p style="text-align: justify;">Karena usaha tersebut terindikasi tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban ini menindaklanjuti keluhan warga, dan disamping itu juga usaha tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang lengkap. <br /><br />“Saat ini sudah tidak ada keluhan lagi dari masyarakat. Informasi dari warga sudah tidak ada lagi terdengar suara music dimalam hari,” ungkap Daniel, kemarin.<br /><br />Meskipun sudah dilakukan penertiban, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penggusuran terhadap bangunannya, apalagi terhadap bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai café remang tersebut sudah permanen. Yang penting sudah tidak ada aktifitas karaokenya. <br /><br />“Waktu kami kumpulkan para pemilik café tersebut, kami berikan dua alternative kepada mereka, yakni beralih usaha atau mengurus perizinan,” ujarnya.<br /><br />Dikatakan Daniel, setelah penertiban café remang di Jalan Sirtu, pihaknya akan melakukan penertiban café remang dijalan masuk Dinas Pertanian dan Perikanan Melawi Desa Baru. <br /><br />“Saya sudah surati Kepala Desa Baru untuk melakukan penertiban café remang di jalan Dinas Pertanian dan Perikanan tersebut,” ucapnya.<br /><br />Lokasi tersebut menjadi target penertiban berikutnya karena beberapa pemilik café remang dilokasi tersebut sudah menandatangani kesepakatan bersama terkait penertiban café remang di wilayah Nanga Pinoh, terutama yang tidak berizin.<br /> <br />Kata dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa untuk melakukan penertiban, karena pihaknya ingin melakukan penertiban secara berjenjang yang dimulai dari tingkat desa dulu. <br /><br />“Setelaha diberikan kesempatan pihak desa tidak mampu melaksanakannya, baru kami di kecamatan turun tangan, kami panggil para pemilik café remang tersebut,” pungkasnya. (KN)</p>