Camat Nanga Pinoh Minta Tapal Batas Antar Desa Harus Jelas

oleh
oleh

Menyelesaikan persoalan tapal batas antar desa merupakan sebuah hal yang wajib dilaksanakan. Hal tersebut menyangkut profil desa yang harus mengetahui batas antar desa secara jelas dengan jumlah wilayahnya. <p style="text-align: justify;"><br />“Untuk di Nanga Pinoh, bekum ada satupun desa yang menyelesaikan tapal batas desa. Yang mana validasi tapal batas itu diwujudkan dalam bentuk penetapan status hukum dalam bentuk Perbup dan Perda oleh Bupati Melawi yang dibuat dalam bentuk peta,” kata Camat Nanga Pinoh, Daniel, ditemui di Disdukcapil Melawi, Senin (25/9).<br /><br />Akibatnya, ada titik-titik tertentu yang menjadipersoalan di masyarakat, terutama secaara administrasi desa. “Menyikapi hal tersebut, maka harus segera dilakukan penyelesaian tapal batas, untuk memastikan status hukum yang jelas baik itu barang atau asset maupun orangnya,” ungkapnya.<br /><br />Dari pihak kecamatan, langkah yang dilakukan yakni mendengarkan sosialisasi bimbingan teknis dari Kementerian mengetanai tapal batas untuk melengkapi dengan dasar peraturan serta bagaimana upaya menyelesaikan tapal batas itu. <br /><br />“Pada saat Bimtek itu, dari 17 desa hanya 13 desa yang hadir dan 4 desa berhalangan hadir,” terangnya.<br /><br />Daniel mengatakan, pihaknya meminta pada tahun 2018 nantinya, semua desa menganggarkan secara serentak penyelesaian tapal batas. Dimana titik-titik krusial dipasangi patok-patok untuk mengingat tapal batas secara jelas “Dengan mewujudkan itu maka, kami akan mengawalnya. Harusnya diwujudkan dalam sebuah peta desa masing-masing,” jelasnya.<br /><br />Terhadap hal ini, bahwa kewenangan itu tidak semuanya berada di kecamatan, namun ada juga berada di kabupaten,seperti Tata Pemerintahan, Bappeda dan Tata Ruanguntuk bisa bekerjasama turun ke desa enyelesaikan persoalan itu.<br /><br />“Karena logika kasarnya jika smua tapal batas desa sudah diselesaikan, maka tapal batas antar kecamataan dan tapal batas kabupaten pasti akan jelas. Saat ini saja, dalam membuat profil desa, yang diguanakan para pemerintah desa hanyalah dalam bentuk denah yang belum jelas luas wilayah dan batas wilayahnya,” ujarnya. (KN)</p>