Capaian Amnesti Pajak Kalbar Hampir Tembus Rp 691 Miliar

oleh
oleh

Realisasi uang tebusan hingga berakhirnya program Amnesti Pajak 31 Maret 2017 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, sebesar Rp. 690,80 Miliar. <p style="text-align: justify;">Jumlah tersebut dengan rincian Kantor Palayanan Pajak (KPP) Pratama  Pontianak Rp. 513,31 Miliar, KPP Pratama  Singkawang Rp. 60,71 Miliar, KPP Pratama Mempawah Rp. 39,17 Miliar, KPP Pratama Sintang 28,71 Miliar, KPP Pratama  Sanggau 27,21, KPP Pratama  Ketapang 21,70 Miliar.<br /><br />Sedangkan realisasi  uang Tebusan Program Amnesti secara Nasional sebesar Rp. 135 Triliun dengan jumlah Harta sebesar  Rp. 4.866 Triliun dengan rincian Rp. 3.687 Triliun Deklarasi Dalam Negeri, Rp. 1.032 Triliun Deklarasi Luar Negeri dan Rp. 147 Triliun Repatriasi Harta.<br /><br /> Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Slamet Sutantyo Saat Konferensi Pers di Pontianak, Senin Pagi (03/04/2017) mengingatkan  kepada Wajib Pajak yang sudah mengikuti  Amnesti harus melaporkan realisasi pengalihan dan Investasi harta di wilayah NKRI bagi yang melakukan repatriasi Harta dari Luar Negeri. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang mendeklarasikan hartanya dalam Amnesti Pajak diwajibkan untuk melaporkan penempatan harta tambahan yang berada di wilayah NKRI.<br /><br />“Pelaporan harta ini dilaporkan setiap tahun selama kurun waktu tiga tahun, yaitu pada 31 Maret terhitung sejak surat keterangan bagi wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya dalam Amnesty Pajak dan sejak pengalihan harta bagi wajib pajak yang melakukan repatriasi”, papar Kakanwil DJP Kalbar, Slamet Sutantyo, di Pontianak Senin Pagi (03/04/2017).                                     <br /><br />Slamet Sutantyo menyatakan, DJP  akan focus dan konsisten  dalam menjalankan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.<br /><br />“Apabila DJP  menemukan dan atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 3 Desember 2015 dan belum dilaporkan  dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya dan akan dikenai pajak dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan”, tambahnya.<br /><br />Sementara itu untuk pelaporan SPT  Tahunan PPh Orang Primbadi Tahun Pajak 2016 diperpanjang sampai 21 April 2017, baik pelaporan secara online melalui e-filling maupun secara menual. (*)<br /><br /><br />Sumber: http://www.rri.co.id</p>