Cemarkan Nama Baik Pasukan Merah, Terry Ibrahim di Hukum Adat

oleh
oleh
Usai Sidang Adat

SINTANG, KN – Forum Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang menggelar sidang putusan Adat atas kasus pernyataan Terry Ibrahim yang menyatakan Pasukan Merah Kabupaten Sintang melepaskan baliho salah satu pasangan calon Bupati Sintang.

Sidang Adat tersebut dilaksanakan di Sekretariat Temenggung Adat Dayak Kabupaten Sintang di, Jalan Dharma Putra komplek BTN Citra Baning Permai, Sabtu (31/10/2020).

Dalam sidang adat tersebut dikawal ketat dari pihak kepolisian dan Sat Pol PP Kabupaten Sintang.

Hadir dalam sidang adat tersebut antara lain, Ketua Forum Temenggung Kabupaten Sintang, Andreas Calon dan pengurus Temenggung Kabupaten Sintang, Usman Menyawai dan Agen, Waka Polres Sintang, Kompol Alber Manurung, Kasat Intelkam Polres Sintang, AKP Hilman Malaini, Kabid Damkar dan Pol PP Kabupaten Sintang Yudius, Ketua Dewan Pengurus Pusat TBBR Agustinus dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang TBBR Sintang Petrus Sabang Merah.

Ketua Hakim Sidang Temenggung Adat Dayak, Anyok mengatakan setelah mendenggar pernyataan kedua belah pihak baik dari pak Terry maupun Pasukan Merah maka, sidang putusan Adat tersebut menjatuhkan hukuman kepada Terry Ibrahim dengan berbagai pertimbangan.

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada pak Terry, Ketua Hakim Sidang, Anyok menyatakan pertama Adat Neraka Basa, Kedua Adat Kesupan dan Ketiga Adat Mali.

“Ketiga adat tersebut yaitu Adat Neraka Basa, sebanyak 82 rial, Adat Kesupan 162 rial dan Adat Pemali 40 rial ditambah babi 50 kg dan tempayan sebanyak 37 buah” kata Anyok.

Usai dinyatakan bersalah oleh Temenggung Adat, Terry Ibrahim menerima keputusan sidang adat yang di jatuhkannya kepada dirinya.

“Saya atas nama Terry Ibrahim pada saat ini juga mohon ampun dan meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Pasukan Merah setanah Borneo khusus kepada Panglima Jilah, dengan terselip kata-kata saya yang menyebutkan Pasukan Merah menurunkan baliho calon Bupati Sintang Jarot Winarno di Desa Lepung Pantak” ujar Terry.

Lanjut Terry, tidak sedikitpun saya berniat untuk meremehkan dan merendahkan Pasukan Merah, hanya mungkin karena saya disampaikan dilapangan seperti itu lalu saya lanjutkan, itu memang bentuk kekhilafan saya.

“Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang mulai hari ini tidak ada lagi pemberitaan-pemberitaan yang memojokkan siapapun diantara kami, kami ingin menjadikan pemilu ini pemilu yang damai, siapun yang terpilih nantinya dialah Bupati Kabupaten Sintang” tambah Terry.

Saat Sidang Adat Berlangsung

Sementara itu, Ketua Pasukan Merah Kabupaten Sintang Petrus Sabang Merah mengatakan Terry Ibrahim sudah di diproses melalui Forum Adat pada hari ini, dan beliau menerima semua keputusan sidang adat.

“Kedepannya kegiatan akan dilaksanakan di Rumah Betang, dan akan kita turunkan seluruh Pasukan Merah yang ada di Kabupaten Sintang untuk mewakili seluruh daerah” kata Mangku Pasukan Merah Kabupaten Sintang.

Petrus Sabang Merah juga berpesan dengan selesainya kasus ini Pasukan Merah meminta semua pihak tidak membuat berita yang simpang siur.

“Kami minta semua Pasukan Merah dapat meredam ini semua, karena permasalahan ini sudah selesai secara Adat, kita juga berterima kasih kepada Temenggung Adat di Kabupaten Sintang yang sudah bersedia memberikan penenggahan untuk kasus ini, begitu juga pak Terry Ibrahim yang sudah mengakui kesalahannya yang sudah menyebut nama Pasukan Merah” Pungkas Ketua DPC TBBR Sintang.

Petrus juga berharap tidak ada lagi yang merusak nama baik Pasukan Merah dalam situasi dan kondisi apapun, karena kita ingin Kota kita aman, damai dan menjadikan Sintang Kota yang luar biasa. (D2/Fr)