Chomain: Kenaikan BBM Merupakan Hukum Ekonomi

oleh
oleh

Melonjaknya harga BBM secara perlahan mulai berdampak sistemik pada sebagian kebutuhan harga sejumlah bahan pokok. <p>Di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat harga kebutuhan makanan pokok seperti beras dan minyak goreng mulai merangkak naik akibat kenaikan harga BBM.<br /><br />Meski penetapan kenaikan harga BBM baru berjalan tiga hari dampak fluktuasi harga sejumlah bahan makanan mulai terasa, harga beras 12 kilogram misalnya,  dari harga normal Rp 132.000 perkarung naik menjadi Rp 138.000, tak hanya beras, kebutuhan lain seperti minyak goreng dan kebutuhan pokok lain seperti gula  juga merangkak naik rata-rata 1000 hingga 1500 rupiah perkilogram di tingkat pedagang eceran.<br /><br />Anggota DPRD Kabupaten Sintang, M. Chomain Wahab pada media ini Kamis (20/11/2014)   mengungkapkan efek domino kenaikan BBM terhadap kebutuhan lain memang tidak bisa terelakkan, antisipasi fluktuasi pergolakan harga hanya dapat dikendalikan pemerintah sendiri melalui Disperindag,  itupun tak lepas dari peran serta pemerintah pusat.<br /><br />“Kenaikan BBM ini sudah merupakan hukum ekonomi, dimana BBM naik maka secara otomatis barang-barang juga ikut naik, dan tidak alasan BBM naik barang tidak naik, karena angkutan juga perlu mengisi kendaraannya pakai BBM, kecuali kendaraan tersebut tidak menggunakan BBM”, terang ketua IMI Sintang ini. <br /><br /> <br />Pasca kenaikan BBM 18 November 2014 yang lalu yang di umumkan langsung oleh pemerintah,  Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Disperindagkop dan UKM belum terpantau melakukan operasi pasar ataupun peninjauan langsung perubahan harga-harga sembako di pasar akibat kenaikan BBM ini.</p> <p style="text-align: justify;"><br />Dan banyak masyarakat berharap agar pemerintah segera mengambil langkah cepat agar  harga barang di pasar tidak dinaikan secara sepihak oleh pemilik toko. (kn)</p>