CIFOR Gelar Lokalatih Di Kapuas Hulu

oleh
oleh

mensinergikan antara penegak hukum secara formal yaitu pemerintah dengan masyarakat adat yang juga sama-sama melindungi orang utan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, The Center for International Forestry Research (CIFOR) yang juga menggandeng Pemkab Kapuas Hulu, mengelar Lokalatih (Seri II) yang dilaksanakan mulai tanggal 04 s/d 05 Juli 2012, di Aula Kantor BAPPEDA Kapuas Hulu, yang dibuka oleh Suparman, Kepala BAPPEDA Kapuas Hulu, sekitar pukul 09.00 wib, Rabu (04/07/2012). <p style="text-align: justify;">Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah penegak hukum seperti pihak Kejaksaan Negeri Putussibau, Pengadilan Negeri Putussibau, sejumlah Kapolsek diberbagai Kecamatan, pihak TNBK, tokoh masyarakat, adat, yang ada di sejumlah daerah, dan sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, dengan jumlah peserta sekitar 23 orang.<br /> <br />Ecologist CIFOR Elizabeth Linda Yuliani mengatakan bahwa selama ini  masih sering terjadi kesalahpahaman komunikasi antara penegakan hukum formal dengan masyarakat adat terhadap perlindungan orang utan. Hal tersebut berdampak tidak terbangun koordinasi dengan masyarakat adat yang sudah sejak dahulu melindungi hutan dan orang utan. <br /><br />“Pada kenyataannya mereka, selama ini tidak diajak koordinasi melindungi Orang Utan dari pihak pemerintah, padahal secara turun temurun masyarakat adat sangat melindungi hewan ini,” jelasnya.<br /> <br />Dikatakan Linda bahwa  kegiatan tersebut  bermanfaat bagi peserta untuk  menjalin klarifikasi yang kurang jelas dan koordinasi lebih baik lagi kedepannya, sehingga tercipta kesepahaman antara penegak hukum formal dan hukum adat . <br /><br />“Yang kita inginkan adanya kesepahaman antara penegak hukum formal dan hukum adat, sehingga tidak ada misskomunikasi kedua belah pihak,yang secara bersama-sama berperan melindungi keberadaan orang hutan,” jelasnya.<br /> <br />Begitu juga yang disampaikan oleh  Hasantoha Adna Syahputra dari CIFOR yang  mengatakan, masih ada pihak-pihak tidak tahu bagaimana melindungi orang hutan secara  hukum. <br /><br />“Harus Kita akui penegakan hukum masih ada yang  belum paham secara menyeluruh aturan adat yang berlaku dimasyarakat terlebih dalam perlindungan orang hutan,”cetusnya.<br /> <br />Sementara itu Kepala Bappeda Kapuas Hulu, Suparman menerangkan bahwa Kapuas Hulu yang memiliki  kawasan konservasi sangat  diuntungkan dengan keberadaan Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) dan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) . Untuk itu perlakuan habitatnya sama dengan di luar kawasan konservasi seperti Hutan Desa dan Hutan masyarakat adat,khusus untuk orang utan yang selama ini tersingkir akibat pembukaan lahan perkebunan sawit, harus ditangani secara hukum dan harus ada kesinergisan antara pengak hukum baik itu hukum formal maupun hukum adat.<br /> <br />“Yang Kita harus temukan terlebih dahulu kesepahaman antara penegak hukum formal dan hukum adat, dengan demikian tidak terjadi misskomunikasi pihak-pihak yang berkompeten dalam melindungi keberadaan Orang Hutan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu secara hukum yang berlaku, dan tentunya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu sangat mendukung,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>