Cikal : Kawasan Tanpa Rokok Jangan Langgar MK

oleh
oleh

Lembaga Cikal Kalimantan meminta Pemerintah Kota Pontianak tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi seiring rencana penerapan Perda No 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami memandang perlu pengaturan tentang rokok, akan tetapi jangan berujung pada kebijakan yang mengkriminalisasi perokok," kata Direktur Cikal Kalimantan, Andrew Yuen di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia melanjutkan, Wali Kota Pontianak Sutarmidji di sejumlah media massa berencana memberlakukan Perda No 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok di wilayah hukum Kota Pontianak.<br /><br />Menurut dia, rokok merupakan barang legal dan yang mengonsumsinya dilindungi oleh Undang-Undang.<br /><br />Rokok, lanjut dia, memberi masukan ke negara setiap tahun sebesar Rp70 triliun. Sementara para perokok diusir dari kawasan-kawasan seperti tempat umum, kerja lainnya.<br /><br />Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tentang tempat khusus merokok. "Ini tertuang dalam putusan No. 57/PUU-IX/2011, Selasa tanggal 17 April 2012," kata dia.<br /><br />Andrew Yuen mengatakan, putusan tersebut mewajibkan adanya tempat khusus merokok pada tempat umum, tempat kerja dan tempat lainnya. "Ketika Pemkot Pontianak memaksakan pemberlakuan Perda 10 Tahun 2010 tanpa menyediakan ruang bagi perokok merupakan tindakan yang tidak taat hukum," ujar dia.<br /><br />Ia menegaskan, perda tidak boleh bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2009 pasal 115 ayat 1, dan Mahkamah Konstitusi telah mewajibkan agar disediakan ruang bagi perokok.<br /><br />Ia mengusulkan, sebelum diberlakukan Perda 10 Tahun 2010 perlu ditinjau atau direvisi dahulu karena masih bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Diantaranya, Perda kawasan tanpa rokok semestinya banyak bermuatan lokal, bukan menyalin ulang perda dari kota lain.<br /><br />Selain itu, adanya tempat khusus rokok yang layak dan berperikemanusiaan merupakan solusi dalam menanggapi masalah kawasan tanpa rokok. "Tempat khusus merokok bukan merupakan bentuk penghukuman sosial, tetapi lebih merupakan bentuk memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang merokok dan tidak merokok," katanya menegaskan.<br /><br />Tempat khusus merokok harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai dan disesuaikan kebutuhan para perokok. "Ini sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional yang telah dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945," ujar Andrew Yuen. <strong>(das/ant)</strong></p>