CU Tergolong Dalam Koperasi Simpan Pinjam

oleh
oleh

Kasi Kelembagaan Koperasi dan UKM Dinas Industri,Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Kapuas Hulu, Herkulanus Sanum mengataka bahwa saat ini Credit Union (CU) sudah tergolong dalam koperasi simpang pinjam, hal ini berdasarkan dengan peraturan yang baru yiatu PP No.9 Tahun 1995. <p style="text-align: justify;"><br />“Awalnya CU tidak mau digolongkan dalam koperasi simpan pinjam tetapi setelah diatur dalam aturan tersebut CU digolongkan dalam koperasi, namun bukan nama koperasinya yang ditonjolkan tetapi nama CU nya,namun sebenarnya CU itu tergolong dalam koperasi simpan pinjam,” ungkapnya ditemui diruang kerjanya, baru-baru ini. <br /><br />Menurutnya dari sekian banyak koperasi yang ada di Kapuas Hulu saat ini yang mengalami kemajuan pesat yaitu koperasi simpan pinjam, karena mungkin untuk peluang modal usaha lebih mudah untuk mengembangkan usaha dengan mudah memperoleh modal. <br /><br />“Untuk di Kalimantan Barat jumlah Koperasi yang paling banyak itu di Kapuas Hulu yang tercatat triwulan pertama tahun ini sebanyak 810 namun yang aktif hanya 167 koperasi termasuk koperasi simpan pinjam, salah satunya ya itu tadi CU,” tuntasnya.<strong>(phs)</strong></p>