Daerah-daerah kecamatan diharapkan menjunjung tinggi sportifitas untuk tidak melibatkan "kafilah sewaan" pada Musabaqoh Tilawatil Quran tingkat Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ke-43 di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru. <p style="text-align: justify;">"Kafilah Sewaan sangat `menghantui` kafilah yang benar-benar warga Kotabaru," kata Kepala Subbagian Humas Sekretariat Daerah Kotabaru H Iwan Herman, Jumat (25/02/2011). <br /><br />Menurut juru bicara Pemkab Kotabaru tersebut, lemahnya koordinasi dan pengawasan dalam menyeleksi delegasi/kafilah peserta MTQ, serta transparansi dewan hakim akan menjadi salah satu faktor masih terjadi peserta kafilah sewaan oleh daerah-daerah kecamatan. <br /><br />Akan tetapi apabila pengawasan dan seleksi dewan hakim benar-benar berjalan, maka kafilah sewaan itu tidak akan terjadi pada MTQ ke-43 di Sungai Pinang. <br /><br />Dia mengungkapkan, koordinasi antarpanitia yang lemah dan belum tersentralnya sistem administrasi penyelenggaraan MTQ ke-43, dapat menjadi peluang masuknya daerah-daerah kecamatan yang "nakal" dan tega melakukan kecurangan menyewa kafilah luar daerah dengan tujuan memperoleh juara. <br /><br />Jika kafilah sewaan tidak segera diberantas dan menjadi juara, maka tujuan pemerintah daerah untuk menjaring bibit-bibit generasi "Islami" yang terbaik akan gagal. <br /><br />Karena, kafilah sewaan tersebut setelah memenangkan lomba seni baca Alquran mereka akan kembali pulang ke daerahnya masing-masing. <br /><br />Sementara Kotabaru tidak dapat berbuat apa-apa minimal menahannya agar peraih juara terbaik MTQ tersebut untuk tetap bertahan dan mewakili Kotabaru di MTQ tingkat nasional. <br /><br />Ketua Sekretariat MTQ ke-43 H Alimudin Firdaus mengatakan, hingga saat ini belum menemukan indikasi adanya kafilah sewaan. <br /><br />"Sampai saat ini belum terlihat, karena masih banyak peserta yang datang dari kecamatan belum melaporkan diri ke sekretariat," ujarnya. <br /><br />Selama ia mendaftarkan diri di panitia, panitia akan melakukan pengecekan ulang terhadap kafilah sewaan. <br /><br />Salah satu dewan Hakim H Anhar menegaskan, akan mencoret peserta atau kafilah yang terbukti berasal dari luar daerah Kotabaru. <br /><br />"Jika peserta tersebut berasal dari kecamatan lain yang masih dalam satu kabupaten itu tidak masalah, tetapi jika berasal dari kabupaten lain maka akan kami coret," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>