Daerah Mengharapkan Kinerja Menteri Lebih Cekatan

oleh
oleh

Pemerintah daerah berharap banyak terhadap menteri yang baru dan yang lama, untuk lebih baik dan cekatan dalam menyelenggarakan pemerintahan. <p style="text-align: justify;">Asisten Pembangunan dan Pemerintahan Setda Kotabaru, Kalimantan Selatan H Akhmad Rivai Msi, Rabu, mengatakan pihaknya banyak menaruh harapan dengan telah diumumkannya nama-nama menteri hasil reshuffle kabinet Indonesia bersatu jilid II oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.<br /><br />"Harapan kami adalah, menteri-menteri yang sekarang menjabat bisa lebih baik dan lebih cepat, terutama yang terkait dalam menjabarkan undang-undang untuk dilaksanakan pemerintah daerah," jelasnya.<br /><br />Menurut Rivai, setelah otonomi ini, masih banyak produk undang-undang yang belum bisa dilaksanakan pemerintah daerah karena menteri terkait belum menjabarkannya melalui peraturan menteri (PP).<br /><br />Sementara produk hukum yang lama sudah tidak berlaku lagi.<br /><br />Hal tersebut sangat mengganggu kinerja aparatur pemerintahan di daerah.<br /><br />Misalkan, produk undang-undang di bidang Sumber Daya Mineral (SDM) terkait pelelangan, perizinan, dan produk undang-undang di bidang Pertanahan dan yang lainnya.<br /><br />Hingga saat ini, pemerintah daerah belum dapat menerapkan produk undang-undang terbaru, sementara produk undang-undang yang lama sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan masa kini.<br /><br />Akibatnya, terjadi stagnan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.<br /><br />Ia berharap, reshuffle kabinet bukan hanya sebatas mengganti menteri atau memindahkan seorang menteri semata, namun lebih dari itu reshuffle bisa menghasilkan menteri yang lebih baik dari sebelumnya.<br /><br />Melihat hasil reshuffle tersebut, ada hal yang berimbas langsung ke daerah.<br /><br />Seperti halnya bidang budaya yang sebelumnya masuk dalam Kementrian Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya, tetapi kini masuk dalam Kementrian Pendidikan.<br /><br />Bagi daerah yang belum menyusun APBD 2012 itu tidak masalah, tetapi bagi daerah yang telah menyusun anggaran tidak bisa serta merta memindahkan alokasi anggaran untuk kebudayaan dari Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata Seni dan Budaya, ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.<br /><br />"Atau bahkan tidak mudah merubah struktur organisasi tata kerja (SOTK)," terangnya.<br /><br />Untuk itu perlu kerja keras dan kerja cepat menteri terkait, agar menyusun produk hukum agar daerah segera bisa melaksanakannya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>