Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kapuas Hulu Muhammad Sainihadi mengatakan syarat pendaftaran Parai Politik (Parpol) untuk wilayah Kabupaten Kapuas Hulu harus mencapai minimal sebanyak 221 Kartu Tanda Anggota (KTA). Dan saat ini menurut Sainihadi menuturkan sudah ada 14 (empat belas) Parpol yang mendaftar ke KPUD Kapuas Hulu, namun masih beberapa Parpol yang belum melengkapi persyaratan tersebut. <p>“ Memang sudah ada Parpol yang mendaftar, namun masih ada juga yang belum melengkapi beberapa syarat. Kita harapkan mereka bisa melakukan perbaikan dan memenuhi persayarata,” jelas Sainihadi kepada Wartawan, Senin (10/09-2012).</p> <p> </p> <p>Setelah terpenuhi minimal dari jumlah KTA yang ditentukan, kata Sainihadi bahwa pihaknya akan melakukan beberapa perifikasi diantaranya perifikasi Ketua, Sekretaris dan Bendahara kepengurusan Parpol, dan kemudian akan dilakukan perifikasi 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpol ditingkat Kabupaten, dan akan meneliti dokumen Kantor, serta memperifikasi kebenaran KTA.</p> <p> </p> <p>“ Jadi Kita juga akan memperifikasi kebenaran KTA yang didaftarkan oleh Parpol, caranya petugas akan mengambil sample dari KTA yang didaftarkan, secara random sebanyak 10 persen dari jumlah KTA, selain itu apabila ada Parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan dalam kepengurusan Parpolnya, maka wajib menyampaikan usaha-usaha apa saja yang selama ini sudah dilakukan beserta kendala apa yang dihadapi oleh Parpol tersebut.”</p> <p> </p> <p style="text-align: justify;">Selain itu Sainihadi juga memaparkan bahwa tanggal 8 Agustus-29 September 2012 masih dalam perbaikan administrasi, oleh karenanya apabila ada Parpol yang belum mendaftar atau jik masih ada Parpol yanh tidak jelas, sebaiknya berkoordinasi langsung dengan KPUD sehingga akan diberikan penjelasan secara lengkap. <strong>(*)</strong></p>