Dalam Semalam Ribuan Liter Minyak Berhasil Ditahan

oleh
oleh

Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto, SIK mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (28/04-2012) belum lama ini dengan waktu yang berbeda. <p style="text-align: justify;">“Jadi dalam satu malam itu ribuan liter minyak jenis premium illegal berhasil Kita amankan,awalnya Kita mendapatkan laporan dari masyarakat,” ungkap Dhani kepada Wartawan diruang kerjanya, Senin (30/04/2012).<br /><br />Dijelaskan Dhani, Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama di Simpang Penjara, jalan Lintas Selatan Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan, sekitar pukul 01.00 wib petugas memberhentikan sebuah kendaraan jenis mobil Hilux warna hitam dengan Plat KB 8730 RL yang dikenadarai oleh Junaidi alias Unai warga Kota Putussibau di jalan Hasanudin Kampung Prajurit, Kecamatan Putussibau Utara.<br /><br />Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata dalam mobil denga bak belakang ditutup terpal warna biru tersebut terdapat BBM jenis premium sebanyak 2070 liter yag dimuat didalam 7 drum masing-masing 240 liter, 2 Ken masing-masing 60 liter dan 9 ken masing-masing 30 liter. Menurut pengakuan pemilik mobil bahwa minyak tersebut didapatkan di daerah Tepuai Kecamatan Hulu Gurung.<br /><br />Sedangkan TKP kedua  papar Dhani, terdapat di Tugu Selamat Datang antara Kecamatan Kalis menuju Kota Putussibau di jalan Lintas Selatan, sekitar pukul 00.30 wib, dimana petugas kepolisian Polres Kapuas Hulu menghentikan sebuah mobil pikup L300 warna hitam dengan nomor Polisi KB 8091 EB, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 drum ang berisikan BBM jenis premium dengan jumlah 1.760 liter dengan pemilik bernama Abang Rusli (41) warga Dusun Mubung Desa Lubuk Antu Kecamatan Hulu Gurung.<br /><br />Dikatakan Dhani selaku Kapolres Kapuas Hulu, bahwa kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak da Gas Bumi, atau pasal 53 huruf B dan D, UU No.22 Tahun 2001. dengan kurungan penjara paling lama 6 Tahun, denda paling tinggi 60 milyar. Untuk itu Dhani menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu untuk tidak melakukan kegiatan illegal, sebab apabila didapati kegiatan illegal seperti halnya BBM maka pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan. <br /><br />“Kalau mau berusaha ya, lengkapi dululah persyarakatan yang ada, jangan sampai melakukan tindakan atau usaha yang menggar hukum,” tegasnya.<strong> (phs)</strong></p>