DPRD Kaltim melalui Komisi II terus berjuang agar pemerintah pusat bisa mencairkan dana bagi hasil Rp3,6 triliun, terkait setoran Dana Hasil Produksi Batu bara (DHPB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 4 perusahaan. <p style="text-align: justify;">Dana itu diperoleh dari empat perusahaan yang memiliki Perjanjian Kerja sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I tahun 2001 hingga 2007, ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Ismail di Samarinda, Jumat.<br /><br />Menurutnya, dana sekitar Rp3,6 triliun tersebut merupakan hak Kaltim, karena itu harus ditagih kepada pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan agar segera bisa dicairkan untuk Kaltim.<br /><br />Pernyataan ini diutarakan berdasarkan hasil pertemuan Komisi II dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, yang dilakukan Selasa ((9/8).<br /><br />Menurut politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini, sesuai dengan ketentuan pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang, maka batu bara merupakan barang yang dikenakan PPN.<br /><br />Terkait dengan itu, sehingga empat perusahaan PKP2B yang terdiri atas PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung dan PT BHP Kendilo Indonesia, selain membayar Dana Hasil Produksi Batubara, juga membayar PPN.<br /><br />Namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN termasuk batu bara, maka PPN yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pihak perusahaan.<br /><br />Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyampaikan ke perusahaan PKP2B generasi I bahwa uang yang telah disetorkan termasuk di dalamnya ada bagian Kaltim sekitar Rp3,6 triliun, dapat diambil melalui Kementerian Keuangan.<br /><br />"Namun dalam prosesnya, pengambilan dana ini ternyata tidak dapat direalisasikan oleh Kementrian Keuangan," kata Ismail yang juga Sekretaris Fraksi Patriot Bintang Demokrasi (PBD) ini.<br /><br />Terkait dengan dana yang disetor belum dapat diambil kembali, kemudian empat perusahaan PKP2B tersebut berinisiatif memotong sendiri setoran DHPB secara bertahap, rata-rata sebesar 25 persen dari total DPHB kepada pemerintah pusat tahun 2001-2007.<br /><br />Pejabat di Ditjen. Kemenkeu mengakui ada hak Kaltim, namun agar dana tersebut bisa dicairkan Kaltim, maka harus melengkapi data-data yang diperlukan, termasuk data dari empat perusahaan PKP2B.<br /><br />"Untuk itu, Distamben, Dispenda dan empat perusahaan PKP2B itu perlu duduk bersama dengan Komisi II, agar dana bagi hasil ini segera dicairkan. Syukur kalau bisa masuk di Perubahan APBD 2011. Kalau tak bisa ya masuk di APBD murni 2012," kata Ismail. <strong>(das/ant)</strong></p>