Dana Bos Kaltim Banyak Belum Tersalurkan

oleh
oleh

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat 2011 hingga kini ternyata masih banyak daerah yang belum menyalurkannya padahal sudah masuk triwulan tiga, kondisi ini tentu berpengaruh pada proses belajar mengajar. <p style="text-align: justify;">"Tahun ini 14 kabupaten dan kota se-Kaltim menerima BOS sebesar Rp271,74 miliar, namun dari jumlah itu, belum semunya disalurkan karena ada beberapa kendala," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim), Musyahrim, Jumat.<br /><br />Dana BOS tersebut dibagi untuk dua kategori, yakni bagi siswa di Sekolah Dasar (SD) dengan nilai Rp174,19 miliar dan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp97,55 miliar.<br /><br />Menurut dia, meski saat ini sudah masuk pada triwulan ketiga tahun anggaran 2011, tetapi masih ada kabupaten di Kaltim yang belum dapat menyalurkan dana BOS untuk triwulan kedua, padahal dananya sudah ada di kas daerah, misalnya di Kabupaten Malinau.<br /><br />Begitu pula untuk penyaluran dana BOS untuk triwulan ketiga, dananya juga sudah ditransferkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada kas pemerintah kabupaten dan kota sejak 4-6 Juli.<br /><br />Namun kenyataannya, lanjut Musyahrim, sesuai dengan laporan yang disampaikan Kemendagri tersebut, hampir semua daerah belum menyalurkan dananya.<br /><br />Sebelum dana BOS tersebut disalurkan langsung ke sekolah-sekolah, sesuai dengan alokasi penganggaran yang disampaikan pihak sekolah dalam bentuk dana dekonsentrasi.<br /><br />Sedangkan saat dilakukan perubahan yang mengatur penyaluran dana BOS melalui APBD, tentu untuk memudahkan penyalurannya harus mengikuti tata aturan pengambilan dana melalui APBD tersebut.<br /><br />"Menurut petunjuk pihak kementerian, memerintahkan bupati maupun wali kota untuk mencairkan BOS di APBD tanpa harus menunggu Surat Pertanggungjawaban (SPj), namun kenyataan di lapangan, pihak penyelengara tidak berani mencairkan tanpa didasari SPJ," katanya.<br /><br />Apabila pencairan atau penyaluran dana BOS tanpa didukung SPJ, maka akan menjadi temuan bagi pihak pemeriksa (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK).<br /><br />Jadi, cepatnya pencairan dana tidak menjamin sesuai dengan prosedur yang ditentukan, sebab harus disesuaikan dengan mata anggaran peruntukkannya, yakni sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.<br /><br />Contoh, Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan penyaluran tanpa didukung SPJ untuk pencairan dana BOS. Akhirnya, saat ini terdapat 15 sekolah yang diperiksa BPK karena dinilai menyalahi aturan dan harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. <strong>(das/ant)</strong></p>