Longsornya tebing pantai sungai Melawi di wilayah desa Baning Kota oleh badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Sintang baru akan mulai dilakukan <p style="text-align: justify;">Namun sejumlah fakta yang di temui di lapangan justru mengundang tanya. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan tribune di lapangan, dari total dana senilai lebih dari Rp 4 miliar, pihak ketiga yang menjaid mitra BPBD Sintang untuk mengerjakan proyek tersebut telah melakukan pencairan dana dua termin. <br /><br />Pencairan termin pertama dengan jumlah dana sebesar Rp 758.400.000 juta atau sekitar 20 per sen dari anggaran dilakukan pada tanggal 25 mei 2012. <br /><br />Kemudian dilakukan lagi pencairan tahap ke 2 denngan jumlah dana sekitar Rp 697.728.000 atau setara dengan 23 per sen dilakukan pada tanggal 3 September 2012. Artinya telah dilakukan pencairan dana sebesar kurang lebih 40 per sen dari pagu dana yang ada. <br /><br />Namun di lapangan tidak terlihat sama sekali tanda ataupun aktivitas yang dilakukan oleh mitra BPBD pada proyek tersebut alias pekerjaan masih nol. <br /><br />Terkait hal ini, kepala BPBD Sintang Martin Nandung saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (24/10/2012) mengatakan bahwa pencairan dana sampai dua kali terhadap pekerjaan tersebut didasarkan pada nilai pengadaan material untuk penguatan tebing pantai di wilayah Baning Hilir tersebut. <br /><br />“Contoh untuk pengadaan material misalnya total dana yang diperlukan besarnya Rp 10 miliar. Maka kita cairkan tahap pertama untuk uang muka pemesanan, kemudian kita bantu lagi untuk pelunasan di pabrik. Baru kemudian barang itu bisa kita bawa. Hanya kendalanya ada di faktor alam, sehingga baru hari ini barang bisa sampai ke Sintang,”jelasnya. <br /><br />Martin juga menegaskan bahwa dana yang dikeluarkan pihaknya untuk pengerjaan proyek bencana di Baning tersebut tidak melebihi dari nilai pengadaan barang yang telah ditentukan. Ia pun memastikan bahwa tidak ada kerugian negara pada kasus penguatan tebing pantai di Baning tersebut. <br /><br />Ditanyakan tentang bukti fisik terkait dengan telah cairnya dana senilai lebih dari 40 persen dari pagu anggaran, Martin mengatakan bahwa bukti fisik yang dimilikinya adalah foto material yang telah dibeli oleh pihak ke 3 termasuk kwitansi pembelian. <br /><br />Dia juga mengatakan bahwa pihaknya secara langsung telah melakukan pengecekan material yang saat itu telah sampai di Pontianak. <br /><br />“Memang prosedurnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan beton harus begitu. Karena material tidak bisa dibuat di lokasi dan harus dilakukan pemesanan di pabrik. Pihak pabrik juga harus melakukan perhitungan untuk efektivitas umur betonnya,”tegasnya. <br /><br />Disinggung tentang rekanan (kontraktor) yang menjadi mitra BPBD untuk pengerjaan penguatan tebing pantai yang longsor yang terkesan tidak punya modal, Martin mengatakan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan bagi dirinya. <br /><br />“Yang jelas kewajiban kita untuk mempercepat pekerjaan itu dan kita memang niatkan dari awal bahwa pekerjaan itu harus secepatnya dilakukan. Prosedurnya kalau pembayaran belum lunas, memang barang tidak bisa dikirim,”tegasnya. <br /><br />Sementara itu Plt Kepala Inspektoral Sintang A Biong mengatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa. Menurutnya jika memang prosedurnya kerjanya seperti itu maka sudah kegiatan itu sudah selesai. <br /><br />“Termen pertama dengan bukti untuk pemesanan dan setoran barang pabrikan bisa digunakan. Begitu juga dengan termen selanjutnya, pelunasan dan pengangkutan. Kwitansinya juga bisa dijadikan bukti,”ujarnya.<br /><br />Lebih lanjut dikatakanya bahwa evaluasi secara menyeluruh terhadap suatu pekerjaan baru bisa dilakukan setelah tahun anggaran berakhir. <strong>(das)</strong></p>