Dana Dekonsentrasi Pnpm Pedesaan Kalteng 2011 Meningkat

oleh
oleh

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kalimantan Tengah, Drs Salengkat Pardosi mengatakan, anggaran dana dekonsentrasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) 2011 untuk provinsi itu meningkat <p style="text-align: justify;">"Kita patut bersyukur anggaran PNPM Pedesaan 2011 meningkat melalui revisi DIPA dana dekonsentrasi maupun urusan bersama. Untuk dana dekonsentrasi yang semula dianggarkan Rp10.145.854.000 meningkat menjadi Rp22.045.143.000," kata Salengkat Pardosi, di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Menurutnya, untuk dana urusan bersama saat ini masih dalam proses penyelesaian di pusat. Berkaitan dengan dana dekonsentrasi saat ini masih menunggu proses revisi pada Kantor Wilayah Perbendaharaan Palangka Raya.<br /><br />"Kita berharap dana dekonsentrasi tersebut bisa selesai prosesnya pada Juli 2011, sehingga dapat mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan. Baik yang terkait dengan pembayaran honorarium, tunjangan, biaya operasional fasilitator maupun kegiatan-kegiatan lain dalam rangka penguatan kapasitas fasilitator," ujarnya.<br /><br />Diutarakannya, dengan bertambahnya alokasi dana tahun 2011, maka pembinaan dan pengendalian terkait pelaksanaan program akan semakin berat dan luas. Oleh karena itu perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama sekali penyelesaian kecamatan bermasalah, pembinaan fasilitator, dan tertib administrasi serta akuntabilitas pelaksanaan program.<br /><br />"Hal-hal seperti itu hendaknya betul-betul diperhatikan dengan baik, jika ada kesulitan dalam pelaksanaan hendaknya berkoordinasi, apalagi pengelolaan keuangan negara dari tahun ke tahun semakin ketat dan terkontrol," terangnya.<br /><br />Dijelaskannya, semakin ketat dan terkontrolnya pengelolaan keuangan, tidak lepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja program, sekaligus mengurangi dampak-dampak negatif dalam pengelolaan dana program.<br /><br />"Saya berharap pengelolaan dana, baik dekonsentrasi tugas pembantuan maupun urusan bersama betul-betul diperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.<br /><br />Kemudian, sambung dia, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara tidak hanya menyangkut sisi keuangan semata, tetapi bagaimana prosedur dan mekanisme, mulai dari perencanaan dan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang digunakan.<br /><br />"Kami informasikan opini hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2010 wajar tanpa pengecualian (WTP)," tandasnya.<strong>(phs/Ant)</strong></p>