Danrem 102, Pecat Dua Prajuritnya Yang terlibat Narkoba

oleh
oleh

Prajurit Korem 102/Pjg dan jajarannya melaksanakan upacara bendera Senin pertama bulan Mei, dilanjutkan dengan upacara pemberhentian dengan tidak hormat prajurit Korem 102/Pjg dihalaman Makorem 102/Pjg Jl. Imam Bonjol No. 05 Palangka Raya dengan inspektur upacara Danrem 102/Pjg Kolonel Arh Purwo Sudaryanto, Senin (2/5). <p style="text-align: justify;">Hadir pada acara tersebut Kasrem 102/Pjg, para Dan/Kabalakrem 102/Pjg, upacara pengibaran bendera yang rutin dilaksanakan oleh Korem 102/Pjg dan jajarannya  merupakan wujud rasa bangga dan penghormatan terhadap Sang Merah Putih sebagai salah satu lambang kebesaran dan kedaulatan negara dalam rangka meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme sebagai abdi negara. <br /><br />Dalam amanatnya Danrem 102/Pjg Kolonel Arh Purwo Sudaryanto menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas kinerja yang tidak pernah surut dan menunjukkan bahwa segenap Prajurit dan PNS Korem 102/Pjg dan jajaranya adalah insan-insan yang bertaqwa, setia, dan rela berkorban bagi bangsa dan negara. Kesetiaan dan kerelaan berkorban ini bukan hanya berhenti sampai disini, tetapi harus melekat erat sampai kapanpun dalam sanubari, ungkap Danrem.<br /><br />Namun, diketahui bersama, beberapa waktu terakhir terdapat oknum dalam sejumlah peristiwa yang cukup menimbulkan keprihatinan bersama. Peristiwa yang sungguh sangat-sangat merugikan TNI, antara lain terseretnya sejumlah oknum TNI AD yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, yang tentunya sungguh sangat memalukan dan memilukan.<br /><br />Pemberhentian dengan tidak hormat dua oknum prajurit TNI jajaran Korem 102/Pjg dengan pemecatan dari dinas militer dengan tidak hormat seusai dengan putusan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin No. 22-K/PM.1-06/AD/VII/2015 Tgl 18 Agustus 2015 yaitu terhadap Kopda Joni Pahlewi (Babinsa Koramil 1014-08 Kuala Jelai) Kodim 1014/Pbn dengan hukuman penjara selama satu tahun.<br /><br />Putusan Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin No. 40-K/ PM I -06/AD /X/2015 Tgl 07-12-2015 atas nama Kopda Ardianto Setiawan (Babinsa Koramil 1015-19 Pendahara Tws) Kodim 1015/Mtw Korem 102/Pjg selama empat tahun penjara, dimana kedua oknum tersebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan telah mendapatkan akta putusan yang telah memperoleh    kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin.<br /><br />Dalam kesempatan tersebut Danrem 102/Pjg menyampaikan bahwa selaku pribadi sangat tidak menginginkan upacara pemecatan ini dilaksanakan, tetapi selaku Danrem 102/Pjg, mau tidak mau, suka tidak suka masalah hukum harus ditegakkan. Hal ini dilakukan semata mata untuk menegakkan hukum dan tetap menjaga nama baik institusi TNI khususnya TNI AD yang bersih dari oknum yang terlibat dalam pelanggaran yang prinsip, seperti narkoba, illegal loging dan lain-lain.<br /><br />Danrem  berharap, sanksi  tegas  pimpinan yang diberikan kepada kedua oknum prajurit tersebut dapat dijadikan pelajaran moral bagi segenap Prajurit dan PNS jajaran Korem 102/Pjg, karena dampaknya selain dapat merugikan satuan, juga berdampak bagi diri dan kehormatan keluarganya. “Hal ini sangat penting saya tegaskan karena masalah disiplin dan kesadaran hukum bagi setiap Prajurit sudah merupakan sendi kehidupan yang harus ditegakkan diamanapun dan sampai kapanpun berada, tegas Danrem”.<br /><br />Lebih lanjut Danrem menyampaikan khusus kepada Joni Pahlewi dan Ardianto Setiawan agar pengalaman pahit yang dialami dapat dijadikan sebagai motivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.(Pem/KN)</p>