Pemerintah Desa seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Melawi diwajibkan menyampaikan laporan-laporan pada akhir tahun anggaran. Namun sayangnya, di Melawi, banyak pemerintah desa yang belum paham bagaimana membuat laporan-laporan prtanggungjawaban. Akibatnya, dari 169 desa yang ada di Melawi, baru 2 persen atau 4 desa saja yang sudah menyampaikan laporan. <p style="text-align: justify;">“Laporan yang harus disampaikan itu ada 3. Yang mana masing-masing laporan harus disampaikan ke BPD Desa dan ke Bupati. Yang pertama Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) di Akhir Tahun, yang kedua Laporan Pemerintah Desa Akhir Masa Jabatan (LPDAMJ), itu tidak semua yang membuat laporan, hanya desa yang berganti kepala desa saja. Kemudian yang ketiga Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD),” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Kesatuan Bangsa dan Politik (DPMPD-Kesbangpol ) Melawi, Junaidi, ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (15/3).<br /><br />Junaidi mengatakan, didalam aturan, seharusnya seluruh desa menyampaikan laporan itu paling lambat tiga belum setelah pergantian tahun. <br /><br />“Ini karena banyak yang belum paham. Karenaa pelatiahn belum diberikan. Adapun pelatihan-pelatihan sebelumnya hanya sekilas saja, manalah mereka paham,” kata Junaidi.<br /><br />Namun, lanjutnya, Pendamping desa sudah membuat program melakukan pendampingan untuk membimbing pemerintah desa dalam membuat laporan itu. <br /><br />“Entah bingung juga kita. Apakah karena kurang paham atau SDM nya yang kurang kita tidak tau,” ucapnya.<br /><br />Namun, terlepas dari kurangnya pemahaman para perangkat di pemerintahan desa, maupun Kepala desanya, laporan tersebut merupakan hal yang wajib dalam penyelenggaraaan pemerintah desa. Terlebih dalam penggunaan uang Negara berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).<br /><br />“Himbauan kita. Ya minta supaya setiap desa segera membuat laporan sesuai dengan petunjuak Kementerian Dalam Negeri. Didalam aturannya jika tidak membuat laporan tersebut, maka akan dibebankan ke pencairan dana desa. Artinya belum membuatlaporan, maka belum bisa cairlah dananya. Karena itu salah satu syarat wajib untuk mencairkan dana desa,” jelasnya. <br /><br />Persolan itu juga menjadi tanggungjawab pendamping desa. Dimana setiap pendamping mempunyai tugas membimbing Pemrintah Desa dalam membuat laporan-laporan yang menjdi kewajiban setiap desa. <br /><br />“Kita juga berharap pemerintah desa bisa membimbing para pemerintah desa,” ucapnya. (KN)</p>