Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi meminta kepala daerah tingkat kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko) agar segera membentuknya. Hal ini diperlukan supaya Depekab/Depeko dapat segera bekerja sebagai persiapan dalam penetapan Upah Minimum tahun 2013. <p style="text-align: justify;">Menurut data Kemnakertrans, sampai akhir tahun 2011 dari sekitar 500 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, baru tercatat 224 kabupaten/kota yang telah memiliki Depekab/Depeko). Sementara itu di tingkat Provinsi, seluruh 33 Provinsi telah memiliki Dewan pengupahan Provinsi (Depeprov).<br /><br />Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Myra M. Hanartani mengatakan keberadaan Dewan Pengupahan dibutuhkan untuk memastikan penentuan Upah Minimum benar-benar dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan.<br /><br />“Pembahasan penetapan upah minimum tahun depan, kita harapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,”kata Myra dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (28/2).<br /><br />Myra mengatakan dalam penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti , semua pimpinan Permda harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.<br /><br />“Dalam prosesnya, pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi,”kata Myra.<br /><br />“Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha dapat menyampaikan usulannya,”kata Myra.<br /><br />Dijelaskan Myra, sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diantaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.<br /><br />“Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun,”kata Myra.<br /><br />“Ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing,“ kata Myra.<br /><br />Myra mengatakan dalam menetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.<br /><br />“Pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini dan menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum,”kata Myra.<br /><br />Hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan, lanjutnya, mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi.<br /><br />Oleh karena itu, dia menambahkan rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah.<strong>(phs/Pusat Humas Kemnakertrans)</strong></p>