Deforestasi Hutan Kalteng Negara Rugi Rp 51,36 Triliun

oleh
oleh

Direktur Eksekutif Save Our Borneo (SOB), Nordin mengatakan, potensi penerimaan negara yang hilang akibat deforestasi di Kalteng mencapai Rp 51,36 triliun pada tahun 2006 hingga 2009. <p style="text-align: justify;"><br />"Berdasarkan data yang diolah dari realisasi APBD Kalteng dan statistik yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 pemasukan yang diperoleh dari perkebunan, BPHTB, dan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak hanya berkisar Rp2,56 triliun dari 2006 hingga 2009 dengan total pendapatan daerah sebesar Rp4,19 triliun," kata Nordin kepada sejumlah wartawan, di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />Jadi, menurutnya, terdapat selisih yang cukup besar dari total potensi aset negara yang seharusnya dapat diterima, yakni, Rp47,17 triliun selama empat tahun.<br /><br />Secara umum potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan dan perkebunan yang didapat berupa provisi sumber daya hutan (PSDH), DR dan nilai tegakan kayu, iuran dari perolehan HGU, bea perolehan hask atas tanah dan bangunan.<br /><br />"Selain itu, Pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak ekspor maupun restribusi daerah," ujarnya.<br /><br />Diutarakannya, selain kajian umum mengenai penerimaan dari sektor kehutanan dan perkebunan, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama SOB juga telah melakukan kajian terkait persoalan korupsi di sektor kehutanan Kalteng, khususnya Kabupaten Seruyan dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp7.991.693.970.000.<br /><br />"Dalam menghitung total negara tersebut, ICW dan SOB menggunakan tiga metode, yakni, nilai kerugian negara dari tegakan kayu yang hilang, nilai kerugian negara dari penerimaan PSDH, dan nilai kerugian negara dari penerimaan dana reboisasi (DR)," terangnya.<br /><br />Dijelaskannya, di Kabupaten Seruyan oknum pejabat diduga membetuk perusahaan "boneka" untuk memberikan izin lokasi kepada perusahaan tertentu. Jika ditelusuri lebih lanjut perusahaan tersebut memiliki afiliasi langsung dengan oknum pejabat tersebut.<br /><br />"Total setidaknya ada 15 perusahaan yang dibentuk dan mengelola 211.580 hektare wilayah di Kabupaten Seruyan diduga secara illegal," tegasnya.<br /><br />Kemudian, sambung dia, Kalteng termasuk lima besar provinsi dengan tutupan hutan terluas, namun seiring waktu semakin tergerus tutupan hutannya dengan laju deforestasi rata-rata 203.000 hektare pertahun dan termasuk empat besar provinsi yang memiliki tingkat emisi tertinggi.<strong> (phs/Ant)</strong></p>