Delapan Fraksi DPRD Sintang Sampaikan Pandangan Umum

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna Ke-8 dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sintang terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2015, Jumat (22/7/2016). <p style="text-align: justify;">Rapat paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jefrray Edward yang didampingi oleh wakilnya yaitu Terry Ibrahim.<br /><br />Hadri dalam Rapat paripurna ini, Wakil Bupati Sintang, Forkorpimda, Kepala SKPD dan sejumlah anggota DPRD Sintang.<br /><br />Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Jefrray Edward dalam pidato pengantarnya mengatakan sebagaimana yang diketahui bersama bahwa pada rapat paripurna tanggal 21 Juli 2016 kemarin, Bupati Sintang telah menyampaikan penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2015.<br /><br />“Sesuai prosedur tata cara pembentukan peraturan daerah yang diatur dalam ketentuan pasal 92 ayat 3 peraturan DPRD Sintang Nomor; 1 Tahun 2014 tentang tata tertif DPRD, maka sebelum materi Raperda tersebut dibahas dalam rapat komisi atau gabungan komisi bersama-sama SKPD yang ditunjuk oleh bupati, maka fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang akan menyampaikan pandangan umum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang Tahun 2015 yang telah di sampaikan oleh bupati Sintang”, jelas Jeffray. (KN)</p>