Delapan Pabrik Kelapa Sawit Yang Di Kelola PT SMART Raih Peringkat Hijau Dalam Penilaian PROPER

oleh
oleh

Beberapa pabrik kelapa sawit yang dikelola PT SMART Tbk. (PT SMART) di Kalimantan dan Sumatera mendapatkan peringkat hijau oleh Pemerintah Indonesia atas kinerja pabrik-pabrik tersebut yang lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan. <p style="text-align: justify;">Melalui PROPER – Program Penilaiain Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebanyak delapan pabrik kelapa sawit PT SMART dinilai secara konsisten menunjukan upaya yang baik melebihi pemenuhan peraturan Pemerintah dalam pengelolaan lingkungan. <br /><br />Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya dimana empat pabrik yang dikelola PT SMART mendapatkan peringkat hijau dan jumlah penghargaan ini merupakan yang tertinggi diberikan bagi perusahaan yang bergerak di sektor kelapa sawit Indonesia.<br /><br />Pabrik-pabrik tersebut terletak di propinsi Kalimantan Selatan (4 pabrik), Kalimantan Barat (1 pabrik), Riau (2 pabrik) dan Sumatera Selatan (1 pabrik). Tiga pabrik yaitu Batu Ampar dan Sungai Kupang (Kalimantan Selatan) dan Muara Kandis (Sumatera Selatan) meraih peringkat hijau untuk kedua kalinya secara berturut-turut.<br /><br />Dr. Haskarlianus Pasang, Head of Sustainability Policy and Compliance PT SMART Tbk mengatakan, “Penghargaan ini merupakan wujud nyata dari kesungguhan kami dalam mengimplementasikan komitmen kami sesuai dengan Kebijakan Sosial dan Lingkungan GAR.<br /><br />"Sasaran kami adalah terus bekerja memenuhi aspek melebihi ketaatan di seluruh pabrik kami dan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja di segala aspek dari kegiatan operasional kami dan mengembangkan cara-cara yang lebih inovatif untuk mengurangi dampak bagi lingkungan dimanapun kami beroperasi,” katanya.<br /><br />PT SMART telah meluncurkan beberapa gagasan terkait pengelolaan lingkungan, termasuk didalamnya upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan program konservasi hutan. <br /><br />PT Ramajaya Pramkuti yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit Rama-rama misalnya memasang sistem tangki digester untuk menangkap gas metana dari pengolahan limbah cair kelapa sawit. Hal ini dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. <br /><br />Di Kabupaten Ketapang, provinsi Kalimantan Barat, PT Agrolestari Mandiri (PT AMNL) dengan Pabrik Pekawai-nya telah berhasil mengidentifikasi lebih dari 3.500 hektar area hutan dengan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dengan program konservasi bersama. <br /><br />PT AMNL juga melaksanakan program Desa Siaga Api (DSA), sebuah program pencegahan kebakaran di delapan desa di Kalimantan Barat. Program DSA ini telah berhasil mencegah peristiwa kebakaran lahan dan kabut asap tahun ini berkat peran serta aktif dari penduduk desa dan kerjasama yang erat dengan tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat PT SMART.<br /><br />Sejak tahun 2005, pabrik-pabrik PT SMART mengikuti program penilaian tahunan PROPER. Setiap tahun, selama 12 bulan perusahaan dinilai secara ketat oleh auditor yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Sebelum berpartisipasi dalam penilaian tersebut, PT SMART<br /><br />menugaskan lebih dari 10 spesialis lingkungan perusahaan untuk melakukan audit internal, pelatihan dan lokakarya untuk mensosialisasikan SOP perusahaan, dan untuk memperkuat praktik tata kelola dan pengawasan yang lebih baik pada pabrik-pabrik perusahaan maupun bagi rantai pasoknya.<br /><br />PROPER merupakan program pengawasan industri yang dilaksanakan oleh Kementrian Negara Lingkungan Hidup untuk mendorong ketaatan pada peraturan lingkungan hidup. Terdapat lima peringkat dalam penilaian PROPER, yaitu emas sebagai peringkat tertinggi, diikuti dengan hijau, biru, merah dan hitam. <br /><br />Peringkat emas diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten menunjukkan keunggulan dalam manajemen lingkungan dalam proses produksi atau jasa serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. <br /><br />Peringkat hijau, yang merupakan peringkat kedua tertinggi dalam penghargaan PROPER, diberikan kepada pelaku industri yang telah melakukan pengelolaan lingkungan melebihi ketaatan pada peraturan lingkungan hidup, sedangkan peringkat biru diberikan untuk usaha yang telah melakukan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan peringkat merah memberikan indikasi upaya pengelolaan lingkungan yang belum sesuai persyaratan sedangkan peringkat hitam diberikan kepada pelaku usaha yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan atau lalai sehingga mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. (Rls)</p>