Home / Tak Berkategori

Delapan PNS Pemkot Pontianak Langgar Disiplin Berat

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2011 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak delapan orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sejak Januari hingga Maret 2011 melakukan pelanggaran disiplin PNS kategori berat. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Kedisiplinan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak Uray Dwi Koryadi di Pontianak, Rabu mengatakan kedelapan PNS tersebut melanggar disiplin Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS yakni melakukan perkawinan dan perceraian tanpa memperoleh izin dari atasan.<br /><br />"Hingga kini statusnya masih dalam proses di BKD," katanya.<br /><br />Data BKD Kota Pontianak Januari – Mei ada sebanyak 32 kasus pelanggaran disiplin PNS, yakni terdiri 22 kasus melanggar disiplin ringan, dua kasus pelanggaran sedang dan delapan kasus pelanggaran berat.<br /><br />Sementara tahun 2010 tercatat ada 58 pelanggaran disiplin, terdiri 40 kasus pelanggaran ringan, enam kasus pelanggaran sedang dan 12 kasus pelanggaran berat.<br /><br />"Untuk hukuman disiplin ringan umumnya terkait ketidaktaatan terhadap jam kerja," kata Uray Dwi Koryadi.<br /><br />Sebelumnya, Sekretaris BKD Kota Pontianak Lazuardi menyatakan, setiap PNS wajib mengetahui dan memahami apa saja yang diatur dalam PP No. 53/2010.<br /><br />"PP No. 53/2010 terdiri dari tujuh bab dan 51 pasal yang mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban dan larangan bagi PNS," ujarnya.<br /><br />Apabila ada PNS yang melanggar aturan dan larangan itu, maka oknum PNS tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya.<br /><br />Untuk itu, dia mengimbau agar setiap PNS paham dan mematuhi hal-hal terkait kedisiplinan pegawai agar bisa menjalankan tugasnya sebagai pelayan dan abdi negara bukan pegawai yang gemar nongkrong di warung kopi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan
Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat
Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif
Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu
Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal
Training ESQ Leadership Hari Kedua, Pemkab Barito Utara Perkuat 7 Budi Utama dan Tata Kelola Akuntabel
Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:23 WIB

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:40 WIB

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:33 WIB

Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal

Berita Terbaru

Sekadau

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:28 WIB