Sebanyak delapan orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat sejak Januari hingga Maret 2011 melakukan pelanggaran disiplin PNS kategori berat. <p style="text-align: justify;">Kepala Bidang Kedisiplinan Badan Kepegawaian Daerah Kota Pontianak Uray Dwi Koryadi di Pontianak, Rabu mengatakan kedelapan PNS tersebut melanggar disiplin Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS yakni melakukan perkawinan dan perceraian tanpa memperoleh izin dari atasan.<br /><br />"Hingga kini statusnya masih dalam proses di BKD," katanya.<br /><br />Data BKD Kota Pontianak Januari – Mei ada sebanyak 32 kasus pelanggaran disiplin PNS, yakni terdiri 22 kasus melanggar disiplin ringan, dua kasus pelanggaran sedang dan delapan kasus pelanggaran berat.<br /><br />Sementara tahun 2010 tercatat ada 58 pelanggaran disiplin, terdiri 40 kasus pelanggaran ringan, enam kasus pelanggaran sedang dan 12 kasus pelanggaran berat.<br /><br />"Untuk hukuman disiplin ringan umumnya terkait ketidaktaatan terhadap jam kerja," kata Uray Dwi Koryadi.<br /><br />Sebelumnya, Sekretaris BKD Kota Pontianak Lazuardi menyatakan, setiap PNS wajib mengetahui dan memahami apa saja yang diatur dalam PP No. 53/2010.<br /><br />"PP No. 53/2010 terdiri dari tujuh bab dan 51 pasal yang mengatur hal-hal yang menjadi kewajiban dan larangan bagi PNS," ujarnya.<br /><br />Apabila ada PNS yang melanggar aturan dan larangan itu, maka oknum PNS tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat kesalahannya.<br /><br />Untuk itu, dia mengimbau agar setiap PNS paham dan mematuhi hal-hal terkait kedisiplinan pegawai agar bisa menjalankan tugasnya sebagai pelayan dan abdi negara bukan pegawai yang gemar nongkrong di warung kopi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














