Dermaga Sungai Ringin Dongkrak Pendapatan Dinas Perhubungan

oleh
oleh

Kepala Dinas perhubungan Sintang, Hatta menegaskan bahwa penggunaan dermaga sungai ringin oleh PT. Alam Rezeki Permai (ARP) untuk akitivas penambangan pasir zircon telah sepengetahuan pihaknya. <p style="text-align: justify;">Dinas perhubungan menurutnya telah mengeluarkan izin pemanfaatan dermaga tersebut dalam sebuah MoU dengan bentuk kesepakatan sewa menyewa. “Pemberian izin itu sudah sesuai dengan ketentuan dan fungsi dermaga. <br />Yaitu sebagai tempat bongkar muat dan sandar kapal. <br /><br />Satu hal lagi yang penting, bahwa pemasukan dari dermaga sungai ringin itu sudah mampu mendongkrak pendapatan dinas perhubungan hingga lebih dari Rp 100 juta,”ungkapnya saat ditemui di gedung Pancasila, Rabu (25/04/2012).<br /><br />Dimintai komentar tentang rusaknya kondisi fisik dermaga, khususnya bagian pelataran parkir dan bangunan fisik, ia justru mengatakan bahwa lebih baik bangunan tersebut rusak karena digunakan daripada rusak karena tidak difungsikan.<br /><br />“Kalau di sana ada alat berat, yang namanya dermaga kan memang  dirancang begitu. Kalau ditanya tentang kondisi fisik pelataran yang cepat rusak, itu bukan kewenangan saya. Karena teknis pembangunan dermaga tidak pada dinas perhubungan,”ujarnya.<br /><br />Keberadaan dermaga sungai ringin yang dibangun sejak jaman kepemimpinan bupati Simon Djalil memang lama tidak difungsikan. Maka kedatangan PT. ARP yang menggunakan fasilitas dermaga dengan system sewa tersebut dianggap sebagai sebuah keputusan yang tepat karena bisa menjadi tambahan bagi pendapatan daerah.<br />“Yang jelas, target pendapatan dinas perhubungan tahun 2012 ini akan meningkat. Tahun lalu saja, kita ditargetkan Rp 300 juta itu bisa tercapai. Jadi kalau tahun ini ditargetkan sampai Rp 400 juta, kami juga optimis bisa tercapai,”tegasnya.<br /><br />Pihak dinas perhubungan memberikan izin pemanfaatan dermaga kepada perusahaan tersebut selama satu tahun. Namun kesepakatan waktu itu bisa diperpanjang, bila dishub melihat bahwa perpanjangan waktu layak diberikan. Kemudian bangunan base camp yang menjadi tempat tinggal karyawan PT.ARP jika masa kontrak telah berakhir akan ditinggalkan dan menjadi asset pemerintah kabupaten Sintang. <strong>(ast)</strong></p>