Desa penerima dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan sebesar Rp1,5 miliar di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus bersedia menandatangani pakta integritas sebagai komitmen. <p style="text-align: justify;">Hal itu disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya, Permukiman, dan Perumahan Kotabaru Akhmad Rivai saat meluncurkan program PPIP 2013, Senin.<br /><br />Rivai menyebutkan APBD 2013 Kotabaru mendapatkan dana PPIP yang bersumber dari dana APBN sebesar Rp1,5 miliar yang akan dibagikan kepada enam desa di Kotabaru.<br /><br />Desa penerima, menurut dia, harus memiliki beberapa komitmen.<br /><br />Selain menandatangani pakta integritas, komitmen lain bagi desa penerima dana PPIP sanggup melaksanakan dan menyelesaikannya sesuai dengan pedoman pelaksanaan PPIP.<br /><br />"Di antaranya tidak melakukan pemotongan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang disalurkan kepada masyarakat," ujarnya.<br /><br />Rivai menambahkan kegiatan yang diperbolehkan untuk dilaksanakan mencakup infrastruktur prasarana jalan, jembatan, infrastruktur air minum, irigasi pedesaan, dan sanitasi.<br /><br />"Namun, semua itu harus memperhatikan kriteria, persyaratan dan spesifikasi teknis yang diatur dalam ketentuan, katanya.<br /><br />Sementara kegiatan yang dilarang dalam program PPIP mencakup semua program yang akan melibatkan perubahan lingkungan yang sensetif.<br /><br />Ia mengatakan kegiatan yang berbahaya dan yang merusak antara lain pengadaan pestisida atau herbisida, pembelian tanah dan pengubahan aliran sungai.<br /><br />Mendukung pelaksanaan program PPIP 2013, Pemkab Kotabaru melalui APBD telah mengalokasi dana operasional sekitar Rp247 juta.<br /><br />Karena upaya percepatan mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, menurut dia maka diperlukan pelayanan infrastruktur dasar perdesaan dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang yang baik.<strong> (phs/Ant)</strong></p>