Dewan Adat Dayak Minta Keterbukaan Data PBS

oleh
oleh

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Sabran Achmad meminta bupati/walikota di provinsi itu menyampaikan data perkebunan besar swasta (PBS) di wilayahnya. <p style="text-align: justify;">"Data ini sangat penting sekali bagi kami, salah satunya adalah untuk mengsingkronkan dengan data perkebunan yang ada di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng," kata Sabran Achmad kepada sejumlah wartawan, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Menurut dia, dengan adanya data perkebunan dari kabupaten/kota se Kalteng, maka akan diketahui realisasi kebun plasma yang diberikan perkebunan besar swasta kepada masyarakat sekitar kebun.<br /><br />Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No : 26/Permentan/OT.`140/2/2007, tanggal 28 Februari 2007, tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan besar swasta berkewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas lahan yang mendapat ijin, ujarnya.<br /><br />Namun, sebutnya, dari kenyataan yang disampaikan masyarakat di sekitar kebun, masih banyak perusahaan besar perkebunan swasta yang belum memberikan hak sebesar 20 persen lahan plasma dan ini merupakan hal yang perlu diperhatikan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se Kalteng.<br /><br />Dari kenyataan tersebut Dewan Adat Dayak kalteng menghimbau kepala pemilik atau pengelola perkebunan besar swasta di wilayah kalteng agar bertanggungjawab penuh dengan berlandaskan prinsip keadilan untuk melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma dengan luas minimal 20 persen.<br /><br />Dijelaskannya, dalam hal ini pula Dewan Adat Dayak Kalteng juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Adat Dayak se Kalteng yang berada di areal perkebunan besar swasta, hingga saat ini belum mendapatkan pelayanan 20 persen kebun plasma agar menyampaikan secara tertulis ke Dewan Adat Dayak Kalteng.<br /><br />Ditambahkan Wakil Ketua Dewan Adat Dayak Kalteng, Drs Lukas Tingkes, himbauan yang disampaikan Dewan Adat Dayak Kalteng tersebut agar menyentuh hati nurani pemilik atau pengelola perkebunan besar swasta yang berada di seluruh Kalteng.<br /><br />Menurut mantan Wali Kota Palangka Raya itu, dengan pemberian lahan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat yang berada di sekitar perkebunan besar swasta diharapkan dapat membantu kesejahteraan mereka. <strong>(phs/Ant)</strong></p>