Dewan Adat Dayak Minta Penegakan Perda Lembaga Adat

oleh
oleh

Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, Sabran Achmad meminta semua pihak terkait agar menegakkan Perda No.16 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat Dayak. <p style="text-align: justify;">"Penegakan perda ini penting untuk menghindari kesalahan dalam mengapresiasi berbagai adat dan Hukum Adat yang berlaku dalam masyarakat Dayak, " kata dia kepada Antara, Kamis.<br /><br />Salah satu yang menjadi sorotan Sabran Achmad yakni aturan tentang pemberian gelar kehormatan kepada tokoh tertentu. Sabran melihat, saat ini pemberian gelar kehormatan dalam masyarakat kurang memperhatikan aturan atau kriteria yang sudah ditetapkan Hukum Adat.<br /><br />"Saya lihat banyak tokoh-tokoh politik mencoba bermain-main dengan gelar adat Dayak, gelar adat merupakan kehormatan yang diberi atas dasar perjuangan, bukan karena motif lain yang tidak relefan dengan hukum adat ujarnya.<br /><br />Menurut ketentuan Perda No.16 Tahun 2008, kata Sabran, yang memberi gelar kepada tokoh-tokoh tertentu adalah Damang Kepala Adat yang ada disetiap ibukota kecamatan. Dalam hal ini Damang memberi gelar kepada seseorang atas persetujuan dan penilaian dari Dewan Adat Dayak.<br /><br />"Yang bisa diberi gelar adat adalah orang yang berjasa membangun daerah, bukan orang yang baru datang dan tidak punya jasa di daerah, dia harus benar-benar menjunjung tinggi masyarakat adat Dayak itu dan membangun sesuai ketentuan yang berlaku, "ujarnya.<br /><br />Lebih tegas kata Sabran, pemberian gelar adat harus selektif. Sehingga masyarakat tidak menilai gelar adat itu menjadi murahan.<br /><br />"Salah satunya kasus pemberian gelar Nyai Intan Garindra kepada artis Julia Perez beberapa waktu lalu, itu jelas salah dan DAD langsung menarik kembali gelar tersebut, soalnya Julia Perez sendiri baru datang ke Kalteng dan tidak jelas apa motifnya katanya.<br /><br />Ditengah derasnya arus modernisasi, Sabran menilai generasi muda mulai terbawa arus. Generasi muda hampir lupa adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Dayak. Kondisi ini menurut dia akan melemahkan kekuatan adat dan budaya Dayak.<br /><br />"Bukannya kita anti dengan budaya dan adat dari luar, tapi alangkah baiknya jika semua suku-suku yang ada di Bumi Tambun Bungai ini bisa bersatu, dan saling memperkuat satu sama lain” Ujarnya.<br /><br />Masyarakat pun, kata dia harus bisa membedakan adat dan hukum adat. Adat dalam pemahaman Dayak adalah adat istiadat biasa yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Sementara hukum adat, kata dia merupakan hukum yang tegas dan memiliki sanksi atas pelanggarannya.<br /><br />Sabran mengaku, proses perjuangan masyarakat adat Dayak dalam melahirkan Perda tentang lembaga adat Dayak, sudah cukup lama. Hampir 50 tahun. Namun baru terealisasi sejak pemerintahan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang.<strong> (das/ant)</strong></p>