Meskipun Bupati Melawi, Panji, dengan tegas menyatakan bahwa dalam Pandangan Akhir (PA) hanya ada duapilihan yakni menerima dan menolak. Namun menurut Ketua DPRD, Abang Tajudin, dalam PA tidak serta merta harus menerima atau menolak, namun lebih berpegang sesuai dengan penyampaaian para fraksi didalam PA yakni menunda. <p style="text-align: justify;">“Yang perlu dipahami, dalam sebuah PA itukan fraksi mengeluarkan sebuah pendapat. Tidak terlalu tegas menyatakan di PA itu menolak maupun menerima. Tetapi apa yang menjadi sebuah penyampaian dari fraksi, itulah yang kita rangkum. Saya sebagai pimpinan Rapat merngkumlah apa yang menjadi penyampaian fraksi-fraksi tersebut. kalimat yang mereka sampaikan itu ditunda, yang menurut saya prosesnya itu memang tidak ditolak, namun prosesnya melalui Banmus, dijadwalkan ulang lagi walaupun itu sudah melalui proses di pansus,” kata Abang tajudin, belum lama ini.<br /><br />Lebih lanjut Ia mengatakan, mungkin dalam proses melalui Banmus, bisa dilakukan peembenahan-pembenahan, maupun perbaikan untuk kegiatan tersebut yang Raperdanya di tunda. “Saya pikir, tidak serta merta barang ini antara oya atau tidak, tetapi sesuai dengan penyampaian fraksi yang harus kita rangkumkan bersama,” ucapnya.<br /><br />Yang jelas, penundaan, segala kemungkinan yang terjadi sangat mungkin. Artinya ketika barang ini ditunda dan minta dibahas ulang bisa dibahas kembali bersama pemerintah, mana item-item yang belum disepakati selama ini itu yang dibahas.<br /><br />“Nah, itu saya pikirtidak terlalu lama dalam pembahasannya, tidak lagi menggunakan Pansus, tinggal rapat disemua perwakilan fraksi atau semua anggota untuk menyepakati itu. Uma tetap disyahkan melalui paripurna. <br /><br />Sebelumnya, didalam PA yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD melawi dalam Paripurna beberapa hari lalum menyatakan untuk menunda Raperda Pinjaman Daerah da, Raperda pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun jamak/ multy years pembangunan Jembatan Melawi II, Jembaan Sungai Pinoh II dan Jembatan Kebrak Kabupaten Melawi.<br /><br />Yang mana sebelumnya, atas penyampaian para fraksi tersebut, Bupati Melawi mengatakan, keputusan DPRD tentu adalah hal yang sangat dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku dan tatatertib di DPRD. Soal pinjaman daerah, pemerintah sudah melakukan se teknis mungkin, administrasi sekecil apapun sudah dijalankan. <br /><br />“Hanya mungkin yang dimaksud teman-teman di DPRD tentang belum cukupnya waktu saya rasa ini kami serahkan sepenuhnya ke DPRD sesuai dengan kewenangan yang ada. artinya selain melaksanakan yang wajib, kami sudah laksanakan, dan kami sudah serahkan ke DPRD untuk di bahas yang ternyata ada hal-hal yang harus ditunda,” ucapnya.<br /><br />Namun, kata Panji, ada juga harusnya ada ketegasan. Karena pada Pandangan Akhir ini sebetulnya hany ada dua kata, yakni menerima atau menolak. Soal tiga jembatan, karena pihak pemerintah menganggap ini yang paling penting. <br /><br />“Kenapa ini dianggap yang paling penting, yang dianggarkan dari pinjaman daerah, karena tiga ini sudah dimulai pembangunannya. Jadi bangunan ini adalah yang harus diteruskan, bahkan kami khawatir kalau tidak diteruskan, aka nada dampak lain. Kemudian mengapa sampaimelakukan pinjaman daerah, justru kami sependapat oleh para dewan. Soal hubungan kemitraan sangat kami hargai, kalau tidak soal hubungan kemitraan mungkin tidak perlu kami lakukan oinjaman daerah, sesungguhnya duit juga cukup,” paparnya.<br /><br />Kemudian, tempat mencari dana lain, karena memang hari ini ditolak. Sumber lain akan dipikirkan, semoga bisa mendapatkannya. “Tapi yang pasti tidak boleh kami menggunakan pinjaman daerah,”ucapnya. (KN)</p>