Ketentuan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan yang dikucurkan oleh pusat dengan ketentuan penggunaan 30 persen untuk fisik dan sisanya non fisik akan diperjuangkan oleh anggota dewan Sintang untuk dirubah. Hal ini disampaikan oleh Lusius Nelis, anggota komisi III DPRD Sintang belum lama ini. <p style="text-align: justify;">Untuk usulan perubahan penggunaan dana DAK pendidikan tersebut, menurutnya komisi III yang membidangi masalah pendidikan dan kesehatan akan melakukan audiensi dengan pemerintah di provinsi dan pusat. <br /><br />“Untuk pertemuan dengan dinas pendidikan provinsi, kami jadwalkan tanggal 7-10 Maret ini, kemudian pada tanggal 14 Maret kita akan sama-sama bertemu dengan pemerintah pusat khususnya kementrian pendidikan nasional,”jelasnya.<br /><br />Usulan untuk merubah ketentuan yang telah dibuat pusat ini menurutnya didasarkan pada kondisi sarana pendidikan yang ada di daerah khususnya di Sintang. dari data yang dihimpun wartawan Borneo Tribune di lapangan, saat ini jumlah ruang kelas yang dibutuhkan oleh 525 sekolah mulai tingkat SD-SMA/ sederajat sekitar 3787 ruang kelas. Sementara hingga saat ini baru sekitar 3346 ruang kelas yang telah tercukup, artinya masih ada kekurangan sekitar 441 ruang kelas. Dari jumlah ruang kelas yang tersedia tersebut, saat ini hampir separuhnya telah mengalami kerusakan berat. Jumlahnya sekitar 1094 ruangan. Sedangkan jumlah mess guru di sejumlah sekolah di kabupaten Sintang saat ini boleh dikatakan sekitar 50 persen telah mengalami rusak berat. Jumlah total mess guru yang dibutuhkan saat ini sekitar 928 bangunan, sedangkan yang telah terbangun baru sekitar 647 gedung. Sementara dari jumlah mess guru yang telah terbangun tersebut, 441 bangunan diantaranya telah dinyatakan rusak berat.<br /><br />“Ini kan persoalan. Bagaimana para teman-teman guru yang tempat tugasnya jauh bisa tinggal menetap ditempatnya mengajar kalau tidak ada tempat tinggal. Kalau mereka harus pulang pergi dari kediaman mereka dan sementara musim hujan tiba, maka ini tentu akan menjadi penghammbat buat mereka untuk menjalankan tugasnya. Oleh karena itu pemerintah pusat harus melihat ini, sehingga para tenaga pendidik juga bisa mengoptimalkan kemampuannya untuk mendidik anak bangsa di daerah pedalaman sekalipun,”ungkapnya.<br /><br />Dengan usulan perubahan tersebut, Nelis mengatakan anggaran yang dikucurkan dari pusat akan lebih tepat guna dan tepat sasaran. Dengan cara ini pula menurutnya pemerintah pusat harus bisa lebih memahami kondisi di daerah. <br /><br />“kalau semuanya ditentukan oleh pusat, sementara pusat tidak terlalu paham dengan kondisi daerah, ini kan jadi persoalan,”pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>