Dewan Apresiasi Pempus Angkat PPT Jadi PNS

oleh
oleh

Dokter dan Bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang baru menerima SK pengangkatan PNS harus mengabdikan dirinya selama lima tahun. <p style="text-align: justify;">"Dokter dan bidan PTT yang baru menerima SK CPNSnya tidak akan pindah atau rolling selama lima tahun kedepan," demikian diungkapkan Kadis Kesehatan Kabupaten Sintang, Harsinto Linoh, Selasa (6/6/2017) di DPRD Sintang usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi C.<br /><br />Lanjut Sinto, hal itu dilakukan agar para dokter dan bidan PTT yang telah diangkat menjadi PNS dapat mengabdi kepada masyarakat Kabupaten Sintang.<br /><br />Jika ada yang melanggar aturan atau minta pindah sebelum masa bakti selama 5 tahun akan di pecat dari PNS dan itu sudah ada pernyataanya tertulis saat mengikuti tes.<br /><br />"Saat ini kita masih membutuhkan banyak tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sebagai salah satu visi dan misi, pemkab Sintang yaitu,  Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sintang Yang Cerdas, Sehat, Maju, Religius Dan Sejahtera, Yang Didukung Penerapan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih Pada Tahun 2021, jelas Sinto.<br /><br />Sinto menambahkan, untuk dokter PTT yang sudah menerima SK CPNS berjumlah 4 orang dan untuk Bidan PTT berjumlah 65 orang.<br /><br />Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Sintang, Heri Maturida mengapresiasi pengangkatan dokter dan bidan PTT. Menurutnya, pengangkatan tersebut tidak lain sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan PTT yang memberikan kontribusi cukup besar dalam pembangunan kesehatan terutama di daerah pedesaan.<br /><br />Para tenaga PTT merupakan salah satu ujung tombak dalam menurunkan angka kematian Ibu. Oleh karenanya, pemenuhan dan peningkatan kapasitas SDM kesehatan harus dilakukan, terang Heri. (KN)</p>