Dewan Berjanji Perjuangkan Kesejahteraan UKM

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau bertekad memberikan perlindungan hukum kepada kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk kalangan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam menjalankan usahanya. <p style="text-align: justify;">Tekad itu bahkan akan mereka wujudkan dalam bentuk pembuatan regulasi. “Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sekadau akan segera membuat Peraturan Daerah (Peraturan Daerah) tentang UMKM,” tegas Teguh Arif Hardianto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sekadau di kantornya Senin (25/5/2015).<br /><br />Sebagai kabupaten baru, pertumbuhan UMKM  termasuk  PKL di Sekadau terbilang pesat. Tecatat ada 1.754 UMKM yang terdaftar.<br /><br />“Selama ini, UMKM terlebih PKL selalu dicitrakan sebagai biang kesemerawutan, kekumuhan, dan merusak keindahan kota. Padahal sejujurnya PKL merupakan pejuang bagi keluarganya, pencipta lapangan kerja, dan pejuang perekonomian mandiri,” ulas Teguh.<br /><br />Atas dasar itu, lanjut Teguh, Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang dulunya disebut Banleg merasa perlu segera membuat Perda UMKM tersebut. “Adapun maksud adanya Perda ini adalah dalam rangka menciptakan payung hukum bagi UMKM dalam mendapat perlindungan dan kepastian hukum dalam berusaha,” tekadnya.<br /><br />Dengan adanya Perda UMKM ini, politisi partai Nasdem ini berharap PKL dapat dilakukan pembinaan, diberdayakan, dan direlokasi ketempat yang lebih baik jika dipandang perlu. Dan yang terpenting bagaimana pemerintah dapat membantu UMKM agar dapat berkembang baik segi usaha maupun permodalan. <br /><br />Diakuinya, hambatan terbesar UMKM adalah modal, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah inovatif agar usaha mikro, kecil, dan menengah mudah mendapat akses kredit dari perbankan dengan Pemerintah sebagai penjamin. “Untuk itulah Perda ini diperlukan,” yakinnya.<br /><br />Dampak jangka panjangnya jika UMKM maju dan berkembang, mereka akan menjadi bagian memperkokoh perekonomian nasional, memberikan konstribusi PAD, dan menciptakan lapangan kerja baru. <br /><br />“Kita merasa perlu mendapat masukan dan saran dari semua elemen masyarakat yang berkompeten demi terciptanya Peraturan Daerah yang sempurna, sesuai dengan harapan masyarakat khususnya para pelaku UMKM. Karenanya, sialakan masyarakat memberikan masukan,” gugah Teguh. (Mto)</p>