Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Hartono Azas kembali mendesak Pemerintah Kota setempat untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan standar pelayanan minimal (SPM) bagi masyarakat. <p style="text-align: justify;">"Kami tidak mau lagi mendengar keluhan-keluhan dari masyarakat terkait masih belum maksimalnya pelayanan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak saat melakukan reses mendatang," kata Hartono Azas seusai Rapat Paripurna dalam menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia meminta, sejumlah SKPD yang membidangi semua kepengurusn izin hendaknya membuat papan pengumuman yang berisi cara-cara kepengurusan izin serta berapa besar uang yang harus dikeluarkan dalam kepengurusan suatu izin tersebut.<br /><br />"Hal itu dilakukan agar kami mengetahui kapan suatu izin bisa selesai dan untuk menekan praktek percaloan dalam mengurus suatu izin usaha," kata Ketua DPRD Kota Pontianak.<br /><br />"Sudah tidak zamannya lagi praktek percaloan dan istilah ada uang semua urusan menjadi lancar. Dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi terhadap semua SKPD terutama yang berkaitan langsung dengan kepengurusan izin," kata Hartono menambahkan.<br /><br />Setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja SKPD, pihaknya akan memanggil kepala instansi terkait yang masih belum sepenuhnya menerapkan SPM sesuai anjuran UU, kata Hartono.<br /><br />Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan standar pelayanan minimal bagi masyarakat.<br /><br />"Kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat. Malah kami memberikan pemotongan bagi masyarakat maupun investor yang berminat menanamkan modalnya di Pontianak," kata Sutarmidji.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak Saiful Rachman menyatakan, Pemkot Pontianak memang berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah dan murah dalam semua kepengurusan izin usaha guna mendongkrak pendapatan asli daerah dari pajak perizinan serta mempermudah investor untuk menanamkan modalnya untuk berusaha di Pontianak.<br /><br />"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Kalaupun ada yang lambat karena permasalahan persyaratan yang belum lengkap," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>