Ketua Komisi C (Kesra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Deden Ari Nugraha menyatakan, ketiga Direksi Perusahaan Daerah Air Minum setempat layak untuk mengundurkan diri, karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan pemenuhan layanan air bersih di beberapa kawasan kota itu. <p style="text-align: justify;"><br />"Sudah sepantasnya mundur, karena kami anggap mereka tidak mampu menyelesaikan persoalan pelayanan air bersih yang belum dinikmati secara merata di Kota Pontianak," kata Deden Ari Nugraha, di Pontianak, Selasa (25/01/2011). <br /><br />Ia menjelaskan, seharusnya distribusi air terutama di Kecamatan Pontianak Barat, sejak awal 2011 sudah bisa lancar dengan dipasangnya pipa distribusi ukuran besar sepanjang delapan kilometer dengan biaya Rp33 miliar. <br /><br />"Tetapi kenapa hingga kini belum juga difungsikan. Berarti kinerja para direksi gagal dan layak untuk mengundurkan diri," katanya. <br /><br />Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi C (Kesra) DPRD Kota Pontianak juga menyesalkan keputusan Wali Kota Sutarmidji, yang menolak pengajuan pengunduran diri para Direksi yang dinilai gagal itu dengan alasan banyak membawa perubahan pada manajemen PDAM. <br /><br />Hal senada juga diakui oleh Wakil Ketua Komisi C (Kesra) DPRD Kota Pontianak Erwin Sugiarto. "Kalau memang para Direksi itu telah gagal membawa perbaikan pelayanan air bersih, kenapa harus dipertahankan," katanya. <br /><br />Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengungkapkan sejumlah Direksi di lingkungan PDAM setempat mengajukan mundur dari jabatan karena tidak mampu menghadapi berbagai persoalan hukum yang menyita waktu. <br /><br />"Ada tiga Direktur yang mengajukan permohonan pengunduran diri, termasuk Direktur Utama PDAM Kota Pontianak Agus Sutyoso," katanya. <br /><br />Sutarmidji menjelaskan, dari ketiga direktur yang mengajukan permohonan mengundurkan diri, hanya Direktur Teknik PDAM Tano Baya yang disetujui. <br /><br />"Dia (Tano Baya) mengundurkan diri karena alasan sakit sehingga tidak mampu lagi melaksanakan tugas," kata Sutarmidji. <br /><br />Sementara Direktur Umum PDAM ditolak karena kinerjanya cukup baik. "Saya nilai Pak Agus cukup banyak membawa perubahan pada PDAM, baik dalam manajemen maupun peningkatan pelayanan air bersih, sehingga masih diperlukan," katanya. <br /><br />Wali Kota Pontianak menambahkan, permohonan pengunduran diri oleh beberapa Direksi PDAM karena mengaku tidak tahan selalu dilakukan pemeriksaan oleh aparat penyidik terkait kasus proyek pipa 2008-2010 senilai sekitar Rp33 miliar yang hingga kini tidak kunjung digunakan. <br /><br />"Seharusnya, aparat penyidik berpedoman kepada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak menemukan kerugian negara, sehingga tidak memperumit permasalahan dan menyita waktu para direksi," kata Sutarmidji. <br /><br />Menurut hasil audit BPKP, pengerjaan pipa itu baru selesai sekitar 87,2 persen dan utang yang harus dibayar kepada PT Promit Rp2,4 miliar. <br /><br />Sutarmidji menyatakan, dirinya sudah memerintahkan kepada direksi PDAM hanya membayar utang sebesar Rp2,4 miliar sesuai hasil audit BPKP, diluar itu dirinya tidak tanggung jawab. <strong>(phs/Ant)</strong></p>