Dewan Himbau Sekolah Negeri Tidak Pungut Biaya Pada Siswa Baru

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan agar sekolah negeri di kabupaten itu tidak memungut uang masuk atau istilahnya uang kursi kepada siswa baru. <p style="text-align: justify;">"Jangan sampai ada istilah penarikan ‘uang kursi’ pada penerimaan siswa baru di sekolah negeri di Sintang," kata Anggota DPRD Kabupaten Sintang Sutarmin saat dihubungi di Sintang, Senin.<br /><br />Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru agar sekolah negeri tidak seenaknya memungut uang dari siswa baru.<br /><br />"Kalaupun pihak sekolah terutama tingkat SMA menarik sumbangan bagi siswa baru, namanya bukan uang kursi, tetapi sumbangan komite untuk pengembangan sekolah. Sumbangan itu pun harus dimusyawarahkan dengan orangtua siswa bersama komite sekolah," ujarnya.<br /><br />Menurut dia penarikan sumbangan komite tidak boleh memberatkan orangtua siswa dan tidak diputuskan sepihak oleh sekolah, besaran sumbangan juga harus dimusyawarahkan.<br /><br />Sebaiknya ada kesepakatan antar sekolah dalam menetapkan sumbangan komite untuk siswa baru agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok antar sekolah. "Jangan sampai di sekolah negeri A misalnya uang komitenya besar sekali, sementara di sekolah negeri B misalnya uang komitenya tidak begitu besar," katanya.<br /><br />Selain itu, pihak sekolah juga harus terbuka dalam penyeleksian penerimaan siswa baru. "Jangan ada penerimaan siswa baru melalui jalur belakang, kalau ada sekolah yang melakukan ini, silakan laporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang ataupun ke DPRD," kata Sutarmin.<br /><br />Dalam kesempatan itu, dia juga meminta pihak sekolah agar memperhatikan kemampuan orangtua siswa baru. Kalau ada siswa baru yang masuk, dia berprestasi tapi orangtuanya kurang mampu, harus ada keringanan dari sekolah untuk pembayaran uang masuk.<strong> (das/ant)</strong></p>