Dewan : Larangan Penebangan Kayu Bukan Hal Baru

oleh
oleh

Wakil Ketua DPRD Sekadau, Handi, surat larangan Bupati atas penebangan kayu durian dan tengkawang adalah bentuk perhatian Pemkab ke masyarakat. <p style="text-align: justify;">Hal ini menurut Handi bukanlah hal baru. Pemerintah dikatakan Handi memandang banyak terjadi penyimpangan dalam pengunaan SKAU. <br /><br />Apalagi banyak kasus ditemukan SKAU yang dikeluarkan Kepala Desa yang bertanda tangan berbeda dengan asal muasal kayu tersebut ditebang.<br /><br />"Kami tidak memihak pada Pemerintah atau pekerja kayu durian, aspirasi masyarakat ini tetap kami tampung dan ditindak lanjuti dengan mengadakan rapat kerja dengan dinas instanasi terkait, dikarenakan secara teknis ada di eksekutif Pemerintah daerah," papar Handi.<br /><br />Angggota Komisi A, DPRD Sekadau, Subandrio SH, M.Si mengakui baru ini menerima mengetahui adanya surat larangan penebangan pohon durian dan tengkawang.<br /><br />"Memang dilematis permasalahan ini. Lagi pula, mungkin saja instansi terkait kurang mensosialisasikan kepada masyarakat," ungkap Suban. <br /><br />Hasil akhir, pihak DPRD berjanji kepada warga yang datang untuk segera menindak lanjuti aspirasi mereka dengan mengadakan rapat internal dan rapat kerja bersama Dinas Kehutanan Perkebunan. <br /><br />Untuk menecari solusi terkait persoalan itu, DPRD akan meminta data, jumlah penampung Kayu durian dan tengkawang di empat Kecamatan, serta para pekerja diminta mendata jumlah balok kayu yang sudah di tebang dan tidak bisa dijual karena adanya larang penebangan pohon itu. Data pendukung ini akan digunakan untuk mengkaji hitung nilai kerugian pekerja.(Mto).</p>