DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit terhadap kegiatan pertambangan PT Multi Tambangjaya Utama (MTU) di Kabupaten Barito Selatan. <p style="text-align: justify;">"Kami mengharapkan BPK-RI mengaudit atas kerugian negara akibat kegiatan yang dilakukan PT Multi Tambangjaya Utama sebelum adanya pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan RI," kata anggota Fraksi Bintang Kebangkitan Nurani (BKN) DPRD M Saat Arpani di Palangka Raya, Sabtu.<br /><br />Menurutnya, dewan juga meminta Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Kalteng mengusut kasus ini hingga tuntas sampai pada pejabat-pejabat yang diduga melakukan pembiaran, sehingga terjadi kegiatan yang diduga ilegal.<br /><br />"Ini diperlukan agar jangan ada kesan disparitas hukum, dimana perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari Thailand dengan mudahnya melakukan pelanggaran hukum terutama Undang-Undang No.41/1999 tentang Kehutanan, sementara masyarakat yang mencari kayu untuk kepentingan rumah pribadi dipermasalahkan.<br /><br />Sebelumnya diberitakan, DPRD Kalteng menyoroti pembangunan jalan tambang angkutan batubara sepanjang 59,8 kilometer milik PT Muti Tambangjaya Utama (MTU) di Kabupaten Barito Selatan.<br /><br />"PT MTU pemegang izin pertambangan PKP2B penanaman modal asing (PMA) Thailand dengan mudahnya membabat hutan di daerah tersebut," kata Ketua Fraksi Bintang Kebangkitan Nurani DPRD Kalteng H Syahrani Umbran.<br /><br />Hal itu terjadi dalam pembangunan jalan untuk angkutan batubara dari mulut tambang di Kananai sampai di Desa Teluk Betung Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barito Selatan.<br /><br />Perusahaan tersebut, menurut dia, diduga belum mendapatkan izin pinjam pakai kawasan dari kementerian Kehutanan RI, baik untuk eksploitasi, produksi maupun pembuatan jalan pengangkutan batubara.<br /><br />"Yang ada hanyalah rekomendasi pinjam pakai kawasan yang dikeluarkan Bupati Barito Selatan dan Gubernur Kalteng," ujarnya.<br /><br />Dia mengatakan, gubernur perlu meninjau kembali pemberian izin pembangunan pelabuhan khusus regional kepada PT Multi Tambangjaya Utama sebelum adanya pemberian izin pinjam pakai kawasan satau adanya pelepasan kawasan.<br /><br />"Berdasarkan peta tata guna hutan konservasi (TGHK) Kalteng tahun 1983, sarana penunjang jalan untuk kegiatan tersebut secara administrasi berada di Kabupaten Barito Selatan sepanjang 59,8 kilometer dengan lebar 20 meter," terangnya.<br /><br />Jalan tersebut berada pada kawasan hutan produksi seluas 70,93 hektar dan hutan produksi konservasi (HPK) 35,30 hektare dan areal penggunaan lain (APL) 13,43 hektare. <strong>(phs/Ant)</strong></p>