Dewan Minta Pemkab Tak Mudah Keluarkan Surat Pindah Bagi GGD

oleh
oleh

Sebagai lembaga legislatif kami mengapresiasi kepada pemerintah pusat dan daerah yang telah mengeluarkan SK dan surat tugas kepada Guru Garis Depan (GGD) beberapa waktu yang lalu di pendopo bupati, dimana yang kita ketahui saat ini, banyak sekali kekurangan tenaga pendidik, khususnya di Kabupaten Sintang, kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">Dengan diserahkannya SK dan surat pengantar tuga, kami mengharapkan GGD yang bertugas di wilayah Kabupaten Sintang dapat menjalankan misi pendidikan yang telah dipercayakan oleh pemerintah kepada mereka, kata Melkianus sebelum mengikuti rapat paripurna kemarin.<br /> <br /><br />Lanjut politisi Golkar ini ia juga mengingatkan kepada GGD yang ditempatkan di daerah pedalaman kabupaten Sintang tidak berpikir keluar dan minta pindah ke kota atau kembali ke tempat asalnya.<br /><br />"Kami minta jangan sampai mereka minta pindah. Apalagi tidak aktif menjalakan tugas sebagai pendidik,” pinta politisi Golkar ini.<br /><br />Melkianus juga berharap kepada Pemda Sintang tidak memberikan peluang kepada mereka (GGD) untuk mengajukan pindah. Apalagi mereka telah menandatangani perjanjian kerja siap bertugas selama 10 tahun.<br /><br />“Jadi, mereka harus betul-betul mengabdi di daerah penempatan sampai kontrak habis. Jangan setelah satu dua tahun bertugas, mereka meminta pindah. Itu tidak bisa,” tegasnya.<br /><br />Anggota dewan dua periode ini juga telah menerima laporan bahwa dari 260 orang ada puluhan GGD yang telah mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Menurutnya hal ini seharusnya tidak perlu terjadi.<br /><br />“Untuk jumlah yang pasti kami belum menerima laporan resmi dari dinas pendidikan. Tapi dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat dengan instansi terkait terhadap pengunduran diri mereka,”jelasnya.<br /><br />Dengan adanya pengunduran diri GGD ini lanjut Melkianus pihaknya telah mendengar bahwa bupati Sintang telah menyurati Menpan untuk mencari solusi terhadap pengunduran diri mereka.<br /><br />“Kita berharap kekosongan akibat dari pengunduran diri mereka bisa di ganti dengan putra daerah, jelas ini merugikan daerah,”tukasnya.<br /><br /> <br /><br />Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Sintang Palentinus saat di konfirmasi, mengaku kecewa atas pengunduran diri GGD khusus di Kabupaten Sintang, menurutnya semestinya hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Sintang.<br /><br />Palentinus mengatakan, sebenarnya Sintang mendapatkan jatah 297 orang GGD dari Kemendikbud, namun 37 orang mengundurkan diri sehingga tersisa 260 orang yang tersebar di delapan Kecamatan.<br /><br />“Mereka (GGD) dikontrak selama 10 tahun untuk bekerja di tempat yang sudah ditetapkan. Mereka tidak boleh minta mutasi, jika masa kerjanya belum sampai 10 tahun,” kata Palentinus. (by/dd)</p>