Dewan Pengupahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menetapkan kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah itu sebesar Rp2.278.000. <p style="text-align: justify;">Penetapan KHL itu, selanjutnya akan menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014.<br /><br />Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara yang juga anggota Dewan Pengupahan, Salehuddin, di Samarinda, Jumat (22/11) mengatakan KHL ditetapkan setelah mendengarkan presentasi dari Badan Pusat Statistik (BPS).<br /><br />Besaran KHL tersebut, katanya, akan menjadi acuan dalam penetapan UMK 2014.<br /><br />"Pada 25 November 2013, akan mulai dilakukan rapat dewan pengupahan guna membahas UMK," katanya.<br /><br />Ketua DPC Apindo Kabupaten Penajam Paser Utara Mappema menyatakan dalam rapat mendatang, Apindo akan mengajukan besaran UMK Rp1.998.000.<br /><br />Jumlah tersebut, kata dia, sudah mengalami kenaikan dari UMK 2013 sebesar Rp95.000 dimana UMK tahun sebelumnya Rp1.903.000.<br /><br />Besaran UMK yang akan diajukan itu, kata Mappema, sudah rasional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /><br />"Kenaikan UMK setiap tahun sebesar lima persen, namun yang terjadi di Penajam Paser Utara pada 2013 kenaikannya mencapai 40 persen. Kenaikan UMK 2013 itu sangat tidak rasional karena naik 40 persen dan tentunya sangat memberatkan para pengusaha," katanya.<br /><br />Usulan UMK dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), kata Mappema, sebesar Rp2,2 juta dinilai cukup tinggi dan memberatkan para pengusaha.<br /><br />"Jika dalam rapat pembahasan UMK nanti tidak membuahkan hasil, dikhawatirkan keputusan akan dikembalikan kepada bupati. Bila hal itu terjadi, bupati bisa menetapkan UMK disesuaikan dengan kemampuan para pengusaha," ujarnya.<br /><br />Buruh dan pemerintah, katanya, semestinya juga memikirkan nasib para pengusaha bila UMK terlalu tinggi.<br /><br />"Karena jangan sampai kondisi perusahaan semakin sulit dan akan berdampak terhadap para buruh," katanya.<br /><br />Ia mengatakan kenaikan UMK 2013 menyebabkan banyak perusahaan yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, karena tidak mampu lagi membiayai para buruh.<br /><br />"UMK sebesar Rp1.903.000 saja banyak perusahaan yang tidak sanggup. Kenapa, karena biaya operasional lebih besar dibandingkan dengan pendapatan. Akibatnya banyak buruh yang hanya bekerja 15 hari dalam sebulan, karena dilakukan pengurangan jam kerja. Kalau nanti UMK naik di atas Rp2 juta, maka sudah pasti ada lagi perusahaan yang tutup. Sekarang saja sudah ada perusahaan yang mulai menghitung pesangon, bila ternyata UMK naik lebih Rp2 juta," katanya.<br /><br />Mappema berharap anggota dewan pengupahan, termasuk dari perwakilan buruh, untuk memikirkan nasib para buruh juga jangan sampai para buruh menjadi korban akibat kenaikan UMK yang cukup tinggi tersebut. <strong>(das/ant)</strong></p>