Dewan Pers Tangani Kasus Pemberitaan Di Kalbar

oleh
oleh

Dewan Pers saat ini sedang menangani satu kasus pemberitaan tidak berimbang oleh media cetak di Provinsi Kalimantan Barat, kata Anggota Dewan Pers Nezar Patria. <p style="text-align: justify;">"Kemungkinan kedua belah pihak, akan kami undang ke Jakarta untuk menyelesaikan masalah pemberitaan tidak berimbang tersebut," kata Nezar Patria seusai menjadi pembicara pada sosialisasi nota kesepahaman Dewan Pers dengan kepolisian dan Kejagung, dan pedoman pemberitaan di media siber kepada awak media Kalbar di Pontianak, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan dirinya tidak bisa membuka permasalahan kasus yang sedang ditangani Dewan Pers tersebut.<br /><br />"Kalau kasusnya sudah dibuka, maka kami akan buka, karena saat ini penyelesaiannya masih secara tertutup," ungkap Nezar.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Anggota Dewan Pers menyatakan dengan telah dilakukannya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri beberapa waktu lalu, hasilnya cukup efektif, dalam artian menjaga agar kasus-kasus pers tidak dikriminalisasi.<br /><br />"Kami menginginkan kebebasan pers dijaga dengan prosedur yang aman. Karena sebelum ada nota kesepahaman ini, kasus yang sebenarnya masuk ranah delik pers, dianggap kasus pencemaran nama baik oleh Polri," ujarnya.<br /><br />Sehingga, dengan adanya nota kesepahaman itu, maka kasus-kasus sebelum diproses oleh polri atau Kejagung maka dipelajari dahulu berdasarkan bukti dari pengaduan tersebut oleh Dewan Pers.<br /><br />"Kalau dalam pengaduannya berat kepada persoalan kualitas karya jurnalistik, maka akan ditangani oleh Dewan Pers, untuk mempelajari, apakah melanggar UU Pers atau Kode Etik Jurnalistik, kalau ditemukan unsur pelanggaran hukum, baru diteruskan ke kepolisian atau kejaksaan," katanya. (das/ant)</p>