Legislatif mempertanyakan proses Pelantikan pejabat eselon II III dan IV di lingkungan pemkab Melawi yang baru dilakukan oleh bupati Panji beberapa waktu lalu tanpa adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kedudukan, tugas dan fungsi perangkat daerah. Menurut pihak legislatif Perbup itu sendiri sebenarnya masih dalam bentuk draf atau minot, namun telah memiliki nomor dan telah ditandatangani bupati. <p style="text-align: justify;">“Mengapa payung hukumnya belum ada, kok sudah melakukan pelantikan. Maka saya minta Sekda bisa menjelaskan ini,” kata Ketua DPRD, Abang Tajudin usai melaksanakan rapat kerja bersama Sekda serta jajaran Sekretariat Daerah dan anggota DPRD, kemarin.<br /><br />Tajudin juga menyoalkan keabsahan pelantikan pejabat eselon II hingga IV yang telah dilakukan oleh bupati Melawi pada awal Januari lalu. Walau memang untuk peraturan daerah susunan perangkat daerah kabupaten Melawi telah disahkan.<br /><br />“Proses ini yang perlu didiskusikan. Karena dalam raker sebelumnya, informasinya Perbup turunan dari Perda ini sudah ada, hanya masih dalam bentuk minot. Kami mempertanyakan legal formalnya. Kita juga akan mempertanyakan persoalan ini ke Kemendagri langsung,” ucapnya.<br /><br />Sekda Melawi, Ivo Titus Mulyono mengatakan, Minot Perbup ini ditandatangani pada 29 Desember, kemudian pelantikan dilakukan pada 6 Januari, dan dilakukan serentak seluruh pejabat eselon. “Yang kita laksanakan ini tak melanggar, karena dilakukan setelah Perda selesai, baru perbup baru kemudian pengisian personel pegawai,” kata Sekda.<br /><br />Dia mengakui pembahasan perda SOPD Melawi memang sedikit terlambat karena baru ditetapkan pada 16 Desember 2016 melalui Perda nomor 10 tahun 2016. Perda ini sendiri masih mengatur secara global, terkait penamaan masing-masing SKPD.<br /><br />“Sehingga diperlukan Perbup yang menguraikan nama bidang, bagian hingga tugas pokoknya. Begitu Perda SOPD selesai, Perbup langsung kita proses. Jadi walau masih dalam bentuk minot, ini sudah sah karena sudah ditandatangani semua pejabat, termasuk instansi pengusul, asisten, sampai bupati,” terangnya.<br /><br />Sedangkan, lanjut Ivo, untuk pengisian personel, rapat terakhir tim baperjakat dilakukan pada awal Januari 2017. Artinya pengisian para personel pegawai pada jabatan dan struktur perangkat daerah baru dilakukan setelah selesainya perbup tersebut dibahas. <br /><br />“Proses ini yang perlu didiskusikan. Karena dalam raker sebelumnya, informasinya Perbup turunan dari Perda ini sudah ada, hanya masih dalam bentuk minot. Kami mempertanyakan legal formalnya. Kita juga akan mempertanyakan persoalan ini ke Kemendagri langsung,” ucapnya. (KN)</p>