Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak mendesak Satuan Polisi Pamong Praja setempat merazia tempat-tempat yang diduga sebagai distributor petasan di kota itu. <p style="text-align: justify;">"Kami saat ini sudah mengantongi tiga tempat yang dijadikan sebagai penampung petasan di Kota Pontianak lengkap dengan bukti foto, nomor kendaraan pengangkut petasan tersebut," kata Anggota DPRD Kota Pontianak, Muhammad Fauzie, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, kalau memang Satpol PP dan pihak kepolisian tidak mengetahui lokasi tersebut pihaknya siap memberikan informasi lokasi yang dijadikan sebagai tempat penampungan petasan.<br /><br />"Tapi mustahil pihak Satpol PP dan kepolisian tidak mengetahuinya, masyarakat saja sudah resah akibat aktivitas tempat penampungan petasan tersebut," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, hari ini pihaknya akan melaporkan informasi itu ke Kepolisian Resor Kota Pontianak agar secepatnya melakukan razia petasan yang dijual di pasaran maupun terhadap penampungnya.<br /><br />Anggota DPRD Kota Pontianak itu menambahkan, hingga saat ini izin untuk menjual petasan di Kota Pontianak tidak ada atau dilarang kecuali untuk kembang api.<br /><br />Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarif Saleh Alkadrie mengatakan, sepekan Ramadhan pihaknya sudah dua kali menggelar razia petasan tetapi tidak menemukan barang tersebut.<br /><br />"Kalau memang benar ada informasi tempat penampungan petasan tersebut kami akan segera melakukan razia," katanya.<br /><br />Menurut dia, siapa saja yang tertangkap tangan menyimpan petasan maka akan ditindak dengan tegas sesuai UU Darurat No. 12/1951 tentang memiliki dan menguasai senjata api dan bahan peledak tanpa dilengkapi izin.<br /><br />Sebelumnya, Kepolisian Sektor Pontianak Kota menyita 34 bungkus petasan di Jalan Nusa Indah. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah mengeluarkan larangan penjualan dan permainan petasan selama Ramadhan 1432 Hijriyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>